Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Masyarakat yang berencana membeli tanah kavling, khususnya kavling siap bangun, diminta tidak tergiur harga murah.
Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengingatkan adanya indikasi pemalsuan surat dalam transaksi lahan kavling yang ditawarkan oknum yang mengaku sebagai pengembang perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri mengatakan, keinginan memiliki rumah kerap membuat masyarakat tertarik membeli tanah kavling. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diikuti dengan kehati-hatian agar masyarakat tidak justru menjadi korban persoalan hukum maupun sengketa lahan.
“Semua orang tentu berambisi memiliki rumah dengan membeli tanah kavling. Namun, maraknya penjualan lahan kavling jangan sampai membuat masyarakat tergiur, apalagi jika ditawarkan dengan harga murah,” ujar H. Yusri, pada Selasa (6/9/2026).
Ketua Komisi III itu menegaskan, masyarakat perlu memastikan legalitas pengembang sebelum melakukan transaksi. Salah satunya dengan mengecek keberadaan dan alamat kantor operasional pengembang. Jangan sampai perusahaan yang menawarkan kavling ternyata tidak memiliki alamat yang jelas atau bahkan fiktif.
Selain itu, H Yusri menyarankan pembayaran lahan dilakukan melalui mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR) melalui perbankan yang ditunjuk. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memberikan keamanan dalam proses transaksi.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan Balikpapan Selatan itu juga meminta masyarakat lebih teliti sebelum menandatangani maupun melakukan pembayaran. Pengecekan terhadap kelengkapan surat-surat dan status kepemilikan lahan harus dilakukan terlebih dahulu.
“Lakukan kroscek, cek kelengkapan surat-surat serta status kepemilikan lahannya. Jangan sampai setelah membeli, ternyata justru menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Tak hanya legalitas lahan, rekam jejak pihak yang menawarkan kavling juga perlu menjadi perhatian. Masyarakat dapat menggali informasi dari berbagai sumber mengenai penjual maupun pengembang sebelum memutuskan melakukan transaksi.
“Perlu juga melihat track record penjualnya maupun mencari informasi yang bisa membantu agar terhindar dari korban penipuan,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar