Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, mendapat sorotan dari DPRD Kota Balikpapan. Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mempertanyakan pembangunan TPS yang menggunakan anggaran hingga miliaran rupiah tersebut.
Sorotan itu disampaikan Taufik saat meninjau pembangunan TPS bagi pedagang yang sebelumnya terdampak kebakaran, pada Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan informasi dari kontraktor, progres pembangunan TPS saat ini telah mencapai sekitar 85 persen. Pekerjaan tersebut masih memiliki waktu hingga 4 November 2026 sesuai dengan batas kontrak.
Namun, Taufik menilai konsep pembangunan TPS semi permanen tersebut perlu dipertanyakan. Sebab, bangunan itu nantinya berpotensi kembali dibongkar apabila pembangunan pasar permanen direalisasikan.
"Ya, bukan soal pembangunan kan, ini TPS, tempat penampungan sementara. Nah, tempat penampungan sementara ini dibangun dengan sistem semi permanen, dengan menghabiskan uang sekian miliar yang diajukan," ungkap Taufik Qul Rahman kepada wartawan.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat anggaran yang telah dikeluarkan menjadi sia-sia ketika pembangunan pasar dilakukan.
"Terus nanti kalau terjadi pembangunan pasar, dibongkar lagi, hanguslah uang rakyat ini. Iya nggak? Jadi seharusnya bagaimana kekuatannya? Ya seharusnya nggak begini. Namanya TPS, tempat penampungan sementara, ya dibangun seadanya saja," tegasnya.
Taufik mengatakan, pembangunan permanen seharusnya dilakukan setelah anggaran untuk pembangunan pasar tersedia. Dengan begitu, desain dan konstruksi bangunan dapat disiapkan secara matang sejak awal.
"Sementara nanti begitu anggaran ini masuk, baru betul-betul dibangun dengan permanen, dengan desain ini. Ini kan akal-akalan jadinya," ujarnya.
Disinggung mengenai anggaran sekitar Rp 3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT), termasuk kemungkinan penggunaannya karena memasuki masa perubahan anggaran dan akhir tahun anggaran, Taufik menyebut kewenangan penggunaan BTT memang berada di tangan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Balikpapan.
"Ya, kalau itu hak wewenang dari kepala daerah, yaitu Wali Kota. Tapi setidaknya harus ada juga OPD terkait, yaitu Dinas Pasar, berkomunikasi dengan anggota DPRD selaku pengawasan. Itu loh," katanya.
Taufik menegaskan, kewenangan kepala daerah dalam menggunakan BTT tidak menghilangkan fungsi pengawasan DPRD. Terlebih, anggaran yang digunakan untuk pembangunan TPS tersebut merupakan uang masyarakat.
"Kalau untuk BTT, itu hak prerogatif Pak Wali Kota. Iya kan? Tapi kan hak kami melakukan pengawasan sebagai amanah rakyat. Uang siapa yang dipakai? Bukan uang pribadi ini. Ini uang rakyat," pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar