Iklan Dua

Dinsos Kukar Perkuat Perlindungan Anak melalui Tim Pertimbangan Penunjukan Wali

$rows[judul]
Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap anak yang kehilangan pengasuhan orang tua melalui pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak, hal ini untuk memastikan anak yang berada dalam kondisi rentan tetap memperoleh pengasuhan, perlindungan dan pemenuhan hak secara berkelanjutan.

Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, mengatakan penunjukan wali tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang akan mengasuh seorang anak. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memastikan seluruh kebutuhan dan hak anak tetap terlindungi.

“Yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Ketika seorang anak kehilangan pengasuhan dari orang tuanya, pemerintah harus memastikan ada mekanisme yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap masa depannya,” kata Japar, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, keberadaan tim pertimbangan dibutuhkan agar persoalan perwalian tidak ditangani secara parsial. Kondisi anak harus dilihat secara menyeluruh sebelum seseorang dinilai layak menjalankan tanggung jawab sebagai wali.

Japar menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengasuhan, kesehatan, pendidikan, identitas kependudukan hingga keamanan anak. Karena itu, prosesnya melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait.

“Anak bukan hanya membutuhkan tempat tinggal dan orang yang merawat. Hak atas pendidikan, kesehatan, identitas, rasa aman dan tumbuh kembangnya juga harus diperhatikan. Itu yang menjadi pertimbangan kita,” jelasnya.

Jaoar berujar, Dinsos Kukar sebelumnya telah menggelar Rapat Koordinasi Tim Pertimbangan Penunjukan Wali pada September 2026. Agenda tersebut menjadi tindak lanjut pembentukan tim berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar.

Penguatan mekanisme tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan pedoman tugas, fungsi dan alur kerja Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak pada 1 Oktober 2026. Pedoman itu diharapkan membuat penanganan perwalian berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Japar menegaskan, pendekatan perlindungan anak harus menjadi dasar dalam setiap keputusan mengenai perwalian. Pemerintah tidak ingin proses tersebut berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi benar-benar menghasilkan pengasuhan yang aman dan mendukung masa depan anak.

“Setiap keputusan harus kembali kepada kebutuhan dan kepentingan anak. Kita ingin anak yang berada dalam kondisi seperti ini tetap mempunyai kesempatan tumbuh dengan baik, mendapatkan pendidikan, perlindungan dan kehidupan yang layak,” pungkasnya. (Adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)