Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digalakkan. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, pada Sabtu (13/9/2025) di Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan.
Bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Hj. Ismiati, Sigit mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya pajak daerah dan mengelola kewajiban pajak secara tertib, terutama soal balik nama kendaraan bermotor.
“Masih banyak warga yang membeli kendaraan dari luar daerah, seperti Jawa, tapi belum balik nama. Akibatnya, pajaknya dibayar di luar Kaltim,” kata Sigit. “Kita dorong supaya pajak itu kembali ke daerah.”
Pajak Daerah Tak Hanya Soal Kendaraan
Selain pajak kendaraan, Sigit juga menyoroti jenis-jenis pajak lain yang tercantum dalam perda, seperti pajak alat berat, bahan bakar kendaraan, rokok, dan pajak air permukaan. Khusus untuk sektor perusahaan, ia menilai pengawasan perlu ditingkatkan.
“Pajak alat berat ini banyak kaitannya dengan dunia usaha. Kita minta kejaksaan ikut mengimbau perusahaan agar taat pajak,” ujar politisi PAN ini.
Tarif pajak air permukaan, lanjutnya, juga akan dievaluasi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Potensi dari Aset Daerah
Sigit juga menyinggung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Ia mencontohkan kawasan Puskib, yang sempat disengketakan dengan investor dan kini terbengkalai.
“Lahan itu seharusnya menjadi sumber pendapatan provinsi. Tapi sekarang malah terbengkalai. Kita dorong agar dikelola kembali oleh BUMD seperti MBS,” tegasnya.
Selain itu, kawasan Kariangau juga disebutnya sebagai aset strategis yang bisa dikerjasamakan dengan swasta. Sigit mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan inventarisasi agar pengelolaan aset lebih maksimal.
Di akhir pertemuan, Sigit mengingatkan bahwa keberlangsungan pembangunan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Kalau tidak ada anggaran, pembangunan akan macet. Pajak ini yang menopang semuanya,” pungkasnya.
Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Kini Terendah di Indonesia
Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati, juga menyampaikan beberapa kabar penting. Salah satunya, penurunan tarif pajak kendaraan bermotor di Kaltim, yang kini menjadi terendah secara nasional.
“Tarif lama sebesar 1,75 persen kini turun menjadi 0,8 persen. Untuk kendaraan baru, dari 15 persen menjadi hanya 8 persen,” jelas Ismiati.
Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus mendukung program insentif berbasis penghargaan.
Gebyar Pajak: Hadiah Umrah, Motor Listrik, dan Tabungan
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan, Bapenda juga meluncurkan program Gebyar Pajak, dengan berbagai hadiah menarik, yaitu Paket Umrah dan wisata rohani, Motor listrik, Tabungan.
Namun, syaratnya jelas: kendaraan harus sudah dibaliknamakan ke nama pemilik yang sah.
“Sudah belasan tahun bayar pajak tapi kendaraan masih atas nama orang lain? Itu tidak memenuhi syarat ikut undian,” tegas Ismiati.
Di akhir sesi, ia juga mengingatkan warga agar tak mudah termakan informasi palsu di media sosial, dan memanfaatkan saluran resmi untuk pengaduan layanan.
“Sistem keuangan daerah sekarang sangat transparan. Kalau ada pelayanan kurang baik, silakan laporkan,” tutupnya. (mto)
Tulis Komentar