Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Bolos saat menjalankan piket justru membuka dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Mahakam Ulu (Mahulu). Empat personel, masing-masing Briptu EW, Briptu DAI, Bripda MI, dan Bripda W, dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin setelah menjalani tes urine.
Kasus tersebut bermula dari laporan terkait dua personel, yakni Briptu EW dan Briptu DAI, yang beberapa kali tidak hadir saat menjalankan piket. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Propam Polres Mahulu dengan pemeriksaan terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi mengatakan, pemeriksaan dilakukan Kamis (6/8/2026). Laporan awal disampaikan Perwira Pengawas (Papadah) III SPKT Polres Mahulu Aipda Pihasan kepada Pejabat Sementara (PS) Kasi Propam Polres Mahulu Ipda Rewdinambo Situmorang. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Kapolres Mahulu.
“Atas perintah pimpinan, personel Propam segera menjemput Briptu EW dan Briptu DAI,” jelas Tedy di Balikpapan, pada Selasa (11/8/2026).
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Mahulu untuk menjalani pemeriksaan sembari menunggu tim Dokkes melakukan pemeriksaan medis.
Sekitar pukul 10.20 Wita, petugas melakukan tes urine terhadap EW dan DAI. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Temuan tersebut membuat Propam menggandeng Satresnarkoba Polres Mahulu untuk melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua personel. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang yang diamankan antara lain dua bong buatan, satu korek api, 18 klip plastik yang berisi sisa atau jejak narkotika jenis sabu-sabu, serta masing-masing satu selang berwarna putih dan hitam.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan. Kepada petugas, EW dan DAI mengaku pernah menggunakan sabu-sabu sekitar dua hari sebelumnya. Keduanya juga mengaku menggunakan narkotika tersebut bersama Bripda MI.
Propam selanjutnya memeriksa MI dan melakukan tes urine. Hasilnya kembali menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin.
Pemeriksaan lalu mengarah kepada Bripda W yang disebut sebagai rekan yang diduga turut menggunakan narkotika. W ikut diperiksa dan menjalani tes urine.
Hasilnya sama. W juga dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Dengan demikian, empat personel Polres Mahulu dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Mereka adalah Briptu EW, Briptu DAI, Bripda MI, dan Bripda W.
Keempatnya kini menjalani pemeriksaan lebih mendalam di ruang khusus. Polisi juga menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
“Kami memastikan proses hukum dan sidang internal akan berjalan secara menyeluruh serta profesional,” pungkas Tedy.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Terpisah, Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya mengatakan pemeriksaan terhadap empat personel tersebut masih berlangsung. Polisi belum menentukan apakah mereka nantinya menjalani rehabilitasi atau menerima sanksi disiplin dan kode etik.
Menurut Roni, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima sejak dirinya mulai menjabat sebagai Kapolres Mahulu.
“Adanya laporan masyarakat, saya bentuk tim dari Propam Polres Mahakam Ulu semenjak saya baru menjabat dan selama satu sampai dua minggu ini sudah dilakukan pendalaman oleh tim Propam yang dibentuk,” ujar Roni, pada Senin (10/8/2026).
Hasil pemeriksaan urine terhadap keempat personel menunjukkan mereka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kendati demikian, polisi sejauh ini belum menemukan narkoba dari keempat personel tersebut.
“Anggota sementara empat orang tersebut sebagai korban atau pemakai,” terangnya.
Polisi justru menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika saat memeriksa kediaman beberapa personel.
“Narkoba belum ada, namun dari beberapa orang ditemukan di kediaman beberapa alat isap seperti bong,” tuturnya.
Propam bersama Satnarkoba Polres Mahulu masih mendalami asal narkotika yang diduga dikonsumsi keempat personel tersebut. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain juga masih ditelusuri.
“Dapat narkoba tersebut masih didalami oleh pihak Propam dan Satnarkoba Mahakam Ulu,” jelas Roni.
Penyidik juga belum menutup kemungkinan jumlah personel yang diperiksa bertambah. Pendalaman yang masih berjalan disebut dapat membuka fakta baru dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.
Jalani Patsus, Tunggu Sidang Etik
Sementara itu, EW, W, DA, dan MI ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama proses pemeriksaan. Mereka akan menjalani sidang disiplin dan kode etik yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang.
“Untuk keempat orang tersebut dengan inisial EW, W, DA dan MI masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan Satnarkoba Polres Mahakam Ulu dan akan menjalani patsus sembari menunggu sidang disiplin dan kode etik beberapa minggu ke depan,” ungkapnya.
Roni menegaskan, status keempat personel sebagai korban atau pemakai belum bersifat final. Kesimpulan tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menyimpulkan mereka merupakan korban penyalahgunaan narkotika, Polres Mahulu akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan kelayakan rehabilitasi.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, kami akan berkoordinasi dengan BNN untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila dalam proses kode etik dan disiplin terbukti terjadi pelanggaran berat, keempat personel tersebut dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu konsekuensinya adalah pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, sanksi tersebut baru dapat dijatuhkan setelah seluruh proses persidangan kode etik selesai.
“Kalau terkait dengan kode etik dan disiplin, apabila terbukti maka masuk pelanggaran berat, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengusulan PTDH setelah melalui proses persidangan kode etik,” tegas Roni.
Roni memastikan Polres Mahulu tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. Dia juga meminta masyarakat aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan personel Polres Mahulu.
“Kami tidak memberikan toleransi dan ruang terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami mengharapkan apabila masyarakat memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami, masyarakat agar dapat menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar