Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Dugaan pelanggaran etik melibatkan seorang oknum kepala satuan (kasat) di lingkungan Polresta Samarinda mencuat. Perwira tersebut diduga menghamili seorang wanita.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, persoalan tersebut kini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Meski demikian, anggota yang bersangkutan disebut memiliki tanggung jawab untuk menikahi wanita tersebut.
“Sedang ditangani oleh Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Namun demikian, si anggota tersebut bertanggung jawab untuk menikahinya. Ya, namanya juga mungkin sudah saling mencintai, ya, tapi tetap,” kata Tedy Sopandi kepada wartawan, pada Selasa (11/8/2026).
Menurut Tedy, proses dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut masih berjalan di Bidang Propam. Penanganan selanjutnya, termasuk mengenai kewenangan pemeriksaan, akan ditentukan berdasarkan proses yang berlangsung.
“Proses kode etik dijalankan, sekarang menjadi proses di Bid Propam. Jadi, yang menangani nanti apakah dari pihak Polda atau lain," ujarnya.
Tedy menjelaskan, dugaan tersebut terungkap ketika anggota yang bersangkutan mengurus persyaratan untuk menikah. Dalam proses pengecekan administrasi, diketahui bahwa polisi tersebut diduga tengah memiliki pasangan yang sedang hamil.
“Jadi informasinya ketika mau menikah itu kan ada persyaratan-persyaratan untuk menikah. Pas dicek, si polwannya ini sedang hamil. Sehingga dilakukanlah pendalaman oleh Propam,” jelasnya.
Namun, Tedy belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai status pernikahan maupun hasil pemeriksaan terhadap anggota tersebut. Menurut dia, informasi lebih lengkap masih akan didalami melalui pemeriksaan di Propam.
“Berkenaan dengan sudah menikah atau belum, nanti kita tanyakan lebih lanjut ke pemeriksaan di Propam,” katanya.
Terkait identitas anggota yang disebut berinisial RW, Tedy memilih belum memberikan kepastian lebih lanjut. Dia mengatakan informasi yang diterima pihaknya masih perlu dikonfirmasi kembali karena perkara tersebut diduga terjadi cukup lama.
“Kita tanya lagi, karena informasi itu hanya… mungkin kejadiannya sudah lama. Sudah lama, jadi kita juga sudah banyak kejadian-kejadian yang lainnya,” ujarnya.
Disinggung mengenai status anggota tersebut, Tedy menyebut yang bersangkutan masih berstatus sebagai personel. Namun, terdapat proses penanganan internal yang sedang berjalan.
“Di profil,” jawab Tedy saat ditanya mengenai status anggota tersebut.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya perubahan jabatan, Tedy menyebut keputusan lebih lanjut akan menunggu proses pemeriksaan. Dia mengatakan terdapat mekanisme berupa demosi, penahanan, maupun penempatan khusus yang dapat diputuskan sesuai hasil proses yang berjalan.
“Yang jelas kan sudah ada penahanannya, sehingga mungkin proses untuk demosi ataupun penahanan atau penempatan khusus itu mungkin nanti ada keputusan lebih lanjut,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar