Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Prapatan RT 28, tepatnya di belakang Puskesmas Prapatan, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Jumat (2/5/2025).
Dalam acara tersebut, Sigit menghadirkan akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, sebagai narasumber, serta Joko Prasetyo sebagai moderator. Sosialisasi ini dihadiri oleh warga RT 28 dan RT 29, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Sigit menyampaikan bahwa kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
> “Perda ini menjadi tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut memuat sejumlah perubahan, termasuk penambahan jenis pajak seperti Pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak-pajak yang menjadi kewenangan provinsi meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok dan Pajak MBLB
Wawan Sanjaya menambahkan bahwa pajak daerah terbagi menjadi dua kategori, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Dalam kesempatan ini, pembahasan difokuskan pada pajak provinsi karena sesuai kewenangan DPRD Provinsi Kaltim.
Ia juga menyoroti persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, yakni kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kini mendekati harga pasar. Wawan mengimbau masyarakat agar tidak segan mengajukan sanggahan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) jika terdapat ketidaksesuaian data.
“Jika ditemukan perbedaan, seperti luas tanah atau keberadaan bangunan yang tidak sesuai, masyarakat berhak melakukan klarifikasi ke Dispenda,” jelasnya.
Selain itu, Wawan menekankan pentingnya proses balik nama kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan kendala saat pembayaran pajak atau proses jual beli.
Acara Sosper diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana warga menyampaikan pertanyaan dan keluhan terkait perpajakan, yang langsung ditanggapi oleh narasumber. Sebagai penutup, panitia juga mengadakan kuis berhadiah bagi warga yang membawa STNK kendaraan bermotor aktif. (mto)
Tulis Komentar