Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi bagian dari penataan organisasi pemerintahan yang tengah disiapkan. Meski seluruh posisi dinilai memiliki kepentingan, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keberlangsungan pelayanan sebelum menentukan langkah pengisian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan tingkat urgensi setiap jabatan tidak bisa dilepaskan dari fungsi dan tanggung jawab yang melekat pada posisi tersebut. Karena itu, pemerintah daerah perlu melihat kebutuhan secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar pemenuhan struktur organisasi.
“Sebenarnya semuanya urgen, tapi ada kebijakan yang misalnya masih bisa di-PLT-kan, dan tetap berjalan” kata Sunggono, Jumat (15/10/2026).
Menurutnya, keberadaan pelaksana tugas (Plt) memungkinkan sejumlah fungsi pemerintahan tetap berjalan selama jabatan terkait belum diisi pejabat definitif. Namun, mekanisme tersebut tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menata kembali posisi yang masih kosong.
Dalam struktur pemerintahan daerah, setiap perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling berkaitan. Kekosongan jabatan pada satu unit dapat memengaruhi pembagian pekerjaan, koordinasi internal, hingga proses pengambilan keputusan, bergantung pada kewenangan yang melekat pada posisi tersebut.
Oleh sebab itu, penentuan langkah pengisian jabatan perlu mempertimbangkan kondisi aktual masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah harus memastikan fungsi yang sedang berjalan tetap terjaga sekaligus menyiapkan proses pengisian sesuai ketentuan kepegawaian.
"Pemerintah daerah tidak dapat melakukan pergantian atau pengisian jabatan secara sembarangan," papar Sunggono.
Sunggono menjelaskan, Selain memperhatikan kebutuhan organisasi, terdapat posisi tertentu yang berkaitan langsung dengan proses administrasi dan pengelolaan keuangan sehingga memerlukan pertimbangan lebih cermat.
Salah satu aspek yang diperhitungkan adalah keberadaan pejabat yang menjalankan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua posisi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan proses administrasi kegiatan pemerintahan.
“Ini kan kita pertimbangan juga, enggak sembarangan kita mau mutasi-mutasi apa gimana. Karena kalau jabatan-jabatan tertentu mereka yang memegang jabatan sebagai KPA, PPK itu kan berpengaruh sama mekanisme atau realisasi keuangan daerah,” jelasnya.
Pertimbangan tersebut membuat penataan jabatan tidak hanya menyangkut siapa yang akan ditempatkan pada posisi tertentu, tetapi juga bagaimana proses transisi dapat dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung.
"Kegiatan pemerintahan yang telah berjalan membutuhkan kesinambungan administrasi dan kejelasan kewenangan pejabat yang bertanggung jawab," tutup Sunggono. (Adv)
Tulis Komentar