Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan mekanisme pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong di lingkungan pemerintah Kukar. Proses ini akan ditempuh melalui pembahasan di tingkat komite dengan mengacu pada data manajemen talenta serta usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pengisian jabatan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang mencakup penghimpunan data, pengolahan kandidat, hingga penyampaian melalui sistem kepegawaian yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita akan rapat di komite yang saya sendiri ketuanya. Acuan yang kita pakai adalah manajemen talenta, usulan dari OPD. Kemudian kita olah lalu dimasukkan ke sistem kita laporan di BKN,” ujar Sunggono, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan manajemen talenta menjadi salah satu instrumen untuk mendukung proses penataan jabatan berdasarkan data kepegawaian. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan organisasi dan ketersediaan kandidat dapat dibahas secara terstruktur sebelum pemerintah daerah melanjutkan proses administrasi.
Dalam pengisian jabatan pemerintahan, kesesuaian antara kompetensi aparatur dan kebutuhan posisi menjadi salah satu aspek penting. Penempatan pejabat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan struktur organisasi, tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan tugas, koordinasi antarperangkat daerah, dan pencapaian target program pemerintah.
Meski demikian, Sunggono menegaskan masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum pengisian jabatan dapat dilaksanakan. "Setelah pembahasan dan pengolahan data, pemerintah daerah perlu memenuhi persyaratan administrasi serta memperoleh persetujuan teknis sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Sunggono.
Karena itu, Katanya, proses pengisian jabatan belum dapat dipastikan selesai hanya berdasarkan penghimpunan usulan dari OPD. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menata kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan birokrasi. Ketersediaan pejabat pada posisi yang dibutuhkan diharapkan dapat mendukung pembagian tugas, koordinasi, serta pelaksanaan program dan pelayanan pemerintahan.
"Setiap tahapan perlu diselesaikan agar penataan jabatan berjalan sesuai prosedur kepegawaian," pungkas Sunggono. (Adv)
Tulis Komentar