Iklan Dua

Perkuat Tata Kelola Kampung, Pemkab Berau Dorong Pencegahan Risiko Hukum

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Bupati Berau, Gamalis saat menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum bertema Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Selasa (20/10/2026).


Porosnusantaranews,BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengingatkan aparatur kampung agar lebih cermat dalam mengelola anggaran dan melaksanakan program pembangunan. 

Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan sekaligus memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Gamalis saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum bertema Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Selasa (20/10/2026).

Menurut Gamalis, aparatur kampung memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Karena itu, setiap kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, pengelolaan anggaran tidak cukup hanya berorientasi pada terselesaikannya program atau pembangunan fisik. Lebih dari itu, seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan didukung administrasi yang tertib.

“Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pelaksanaan program yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Gamalis menilai, pemahaman hukum yang memadai akan membantu aparatur kampung mengambil keputusan secara tepat, terutama ketika menghadapi berbagai persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Dengan memahami aturan sejak awal, potensi kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam penggunaan anggaran diharapkan dapat diminimalkan. Langkah pencegahan tersebut juga penting agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat akibat persoalan hukum yang sebenarnya bisa diantisipasi.

Gamalis menyebutkan, program Jaksa Garda Desa menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur kampung. Melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan, pemerintah kampung diharapkan memiliki ruang untuk mempelajari ketentuan yang berlaku sekaligus berkonsultasi mengenai potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia meminta aparatur kampung tidak ragu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pengetahuan, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

“Jangan menunggu masalah muncul baru mencari solusi. Manfaatkan kegiatan ini untuk menggali pemahaman dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, sehingga setiap program dapat dijalankan dengan lebih baik dan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan perlu menjadi perhatian utama. Aparatur kampung harus mampu mengenali risiko sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan agar setiap program berjalan sesuai tujuan dan ketentuan hukum.

Pendampingan hukum juga diharapkan dapat membantu aparatur kampung membedakan langkah administratif yang tepat serta memahami kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Lebih lanjut, Gamalis menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Kejaksaan Negeri Berau dalam membangun tata kelola pemerintahan kampung yang baik.

Menurutnya, pembinaan yang berkelanjutan diperlukan agar aparatur kampung tidak hanya memahami tugas dan tanggung jawabnya, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelayanan publik dan pembangunan.

Ia berharap kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa dapat meningkatkan profesionalisme aparatur kampung, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan, serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Gamalis juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintahan kampung pada akhirnya harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap anggaran yang dikelola perlu diarahkan pada program yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan warga, dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.

“Kami berharap pemerintah kampung mampu menjalankan pemerintahan secara profesional, meminimalkan risiko hukum, serta mewujudkan pembangunan yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)