Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan belanja pegawai dan kemungkinan tambahan afirmasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Kepastian regulasi tersebut dinilai penting untuk menghitung dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah, terutama di tengah rencana defisit anggaran Kota Balikpapan yang cukup besar pada tahun depan.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil kesimpulan sebelum menerima surat resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut.
Menurutnya, apabila kebijakan yang diterbitkan memberikan ruang lebih longgar bagi pemerintah daerah, kondisi pengelolaan anggaran berpotensi menjadi lebih fleksibel.
“Kita lihat nanti kalau sudah ada surat resmi dari pusat, bagaimana aturannya. Kalau memang ada tambahan afirmasi untuk PPPK, tentu kita bisa lebih longgar,” ujarnya.
Agus menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemkot Balikpapan adalah belanja pegawai. Komponen anggaran ini perlu diperhitungkan secara cermat karena berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menyebutkan, apabila pada 2027 terdapat kebijakan pengurangan belanja pegawai dengan nilai sekitar Rp30 miliar hingga Rp50 miliar dalam setahun, pemerintah daerah akan mempertimbangkan pemanfaatannya sesuai kebutuhan fiskal.
Di tengah rencana defisit anggaran yang cukup besar, potensi penghematan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun strategi pengelolaan keuangan daerah.
Fokus Mengendalikan Defisit
Agus menegaskan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah penggunaan anggaran. Karena itu, setiap perubahan kebijakan dari pemerintah pusat perlu dikaji agar dampaknya terhadap APBD dapat dihitung secara tepat.
“Belanja pegawai kita, tapi defisit kita memang besar. Jadi kemungkinan nanti akan kita arahkan untuk mengurangi defisit,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan masih menunggu aturan resmi untuk memastikan bentuk kebijakan, besaran pengurangan anggaran, serta dampaknya terhadap belanja pegawai daerah.
Kepastian tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian perencanaan anggaran secara terukur, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja rutin dan pembiayaan program pembangunan.
Pengelolaan belanja pegawai menjadi bagian penting dalam penyusunan APBD karena pemerintah daerah juga harus menyediakan anggaran untuk berbagai sektor pelayanan masyarakat.
Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, Pemkot Balikpapan berharap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan bagi daerah dalam menyusun perencanaan anggaran 2027.
Hingga kini, Pemkot Balikpapan masih menunggu ketentuan resmi tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Besaran dampak terhadap belanja pegawai maupun strategi penanganan defisit akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan perhitungan kemampuan keuangan daerah. (ADV/Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar