Keterangan Gambar : Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., didampingi Kalapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmono menyerahkan surat remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Aula Lapas Kelas IIA Balikpapan, Senin (17/8/2026).
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., menyerahkan surat remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Aula Lapas Kelas IIA Balikpapan, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 1.136 warga binaan menerima remisi umum pada momentum kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 10 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Saat menyerahkan surat remisi, Rahmad Mas’ud menyampaikan pesan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini adalah bentuk kepercayaan negara bahwa saudara telah berupaya memperbaiki diri," kata Wali Kota Balikpapan.
Menurut dia, proses pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan menjalani hukuman. Lebih dari itu, warga binaan perlu dipersiapkan agar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
"Proses pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga bagaimana seseorang dipersiapkan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat," ujarnya.
Rahmad juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi dan khususnya mereka yang langsung bebas agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menata kembali kehidupan.
Mereka diharapkan kembali membangun hubungan dengan keluarga, mencari aktivitas yang positif, serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Pemerintah Kota Balikpapan, kata Rahmad, juga mengajak masyarakat memberikan ruang dan dukungan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah lingkungan sosial.
Remisi Berdasarkan Proses Pembinaan
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmono mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada hari ini Lapas Kelas IIA Balikpapan memberikan remisi umum kepada 1.136 orang dan yang langsung bebas pada hari ini 10 orang," ujar Andri.
Dia menjelaskan, besaran pengurangan masa pidana yang diterima setiap warga binaan berbeda, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.
Total warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan mencapai 1.262 orang.
Andri mengatakan, selain memenuhi persyaratan administratif dan substantif, warga binaan yang memperoleh remisi harus menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
"Selain berkelakuan baik, mereka harus mengikuti segala program pembinaan, baik kemandirian maupun keagamaan dan kepribadian. Mereka juga harus memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Bagi 10 warga binaan yang langsung bebas, Andri berharap remisi tersebut menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan mempertahankan perilaku baik.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Balikpapan pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kesempatan memperbaiki diri tetap terbuka. Remisi tidak hanya berarti pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. (man)
Tulis Komentar