Porosnusantaranews,BALIKPAPAN, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan yang berkoalisi dengan Partai Hanura dan Partai Demokrat meminta Wali Kota Balikpapan mengevaluasi kinerja Lurah dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi Permas) Kelurahan Gunung Samarinda. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, pada Senin (6/7/2026).
Pandangan umum fraksi dibacakan oleh Muhammad Hamid dalam agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menyatakan menerima berbagai aspirasi masyarakat mengenai kinerja aparatur di Kelurahan Gunung Samarinda. Fraksi menilai lurah dan Kasi Permas belum mencerminkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) serta disebut kerap tidak berada di kantor saat jam kerja.
Atas dasar itu, Fraksi PKB meminta Wali Kota Balikpapan mengambil langkah evaluasi, termasuk mempertimbangkan pemberian sanksi atau mutasi terhadap pejabat yang bersangkutan.
Selain persoalan tersebut, Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat penanganan sejumlah persoalan yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat, seperti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pemenuhan kebutuhan air bersih, stabilitas pasokan listrik, dan pelayanan dasar lainnya.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, fraksi menilai capaian tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola APBD. Menurut mereka, laporan keuangan tidak hanya harus memenuhi standar akuntansi dan ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan asas kemanfaatan, ketepatan sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyampaikan sembilan catatan kepada pemerintah kota.
Catatan pertama berkaitan dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang belum memenuhi target. Fraksi mencatat realisasi PAD mencapai 90,52 persen atau kurang sekitar Rp130,84 miliar. Pajak daerah terealisasi 88,48 persen atau kurang Rp129,37 miliar, retribusi daerah mencapai 90,94 persen atau kurang Rp15,57 miliar, sedangkan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 85,34 persen dari target.
Kedua, pemerintah diminta menyusun proyeksi pendapatan dan belanja secara lebih cermat agar target pembangunan dapat tercapai. Fraksi juga mendorong optimalisasi pendapatan dan belanja dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketiga, Fraksi PKB menyoroti masih adanya program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terlaksana. Fraksi menilai alasan keterbatasan anggaran tidak selalu dapat dijadikan dasar, terutama terhadap proyek lingkungan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Fraksi mempertanyakan apakah proyek tersebut memang tidak diprioritaskan atau baru menjadi perhatian setelah terjadi musibah.
Keempat, fraksi menilai realisasi usulan masyarakat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hasil reses yang hanya mencapai 0,02 persen masih sangat rendah. Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan alokasi anggaran pada sejumlah program yang dianggap bukan prioritas, sementara proyek infrastruktur lingkungan masih belum terealisasi.
Kelima, Fraksi PKB menyoroti penyusunan Detail Engineering Design (DED) di sejumlah OPD. Menurut fraksi, dokumen DED kerap dianggarkan, namun pembangunan fisiknya tidak dilaksanakan dengan alasan keterbatasan anggaran.
Fraksi secara khusus menyinggung rencana pembangunan Pasar Inpres Kebun Sayur, Pasar Burung Gunung Bahagia, Pasar Batu Ampar, dan Pasar Rakyat Karang Joang. Fraksi menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penyusunan DED hanya menjadi komoditas untuk menghabiskan anggaran APBD tanpa diikuti realisasi pembangunan fisik.
Keenam, Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Balikpapan menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pembangunan Proyek Rumah Sakit Sayang Ibu.
Ketujuh, fraksi mengapresiasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa pungutan biaya. Namun, pemerintah diminta tetap melakukan evaluasi, investigasi, dan pemeriksaan secara berkala guna mencegah praktik pungutan liar serta memastikan pemerataan fasilitas pendidikan.
Kedelapan, pemerintah didorong meningkatkan keterbukaan informasi mengenai capaian program prioritas dan pemanfaatan sisa anggaran daerah. Fraksi menilai transparansi penting mengingat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp479,23 miliar. Selain itu, penyajian Indikator Kinerja Utama (IKU) juga diminta dibuat lebih mudah dipahami masyarakat.
Kesembilan, Fraksi PKB berharap laporan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola keuangan daerah. Fraksi mendorong pemerintah memitigasi defisit riil tahun berjalan sebesar Rp135,50 miliar melalui kebijakan belanja yang lebih transparan, efektif, optimal dalam meningkatkan pendapatan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKB bersama Partai Hanura dan Partai Demokrat berharap seluruh catatan dan rekomendasi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, dan mempercepat pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (mto)
Tulis Komentar