Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Tim penasihat hukum Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum dari Hutama Law Firm yang terdiri atas Febry Ramadhani, S.H., M.H., Yusuf Hakim, S.H., dan Frederich Talaksoru, S.H., memaparkan sejumlah fakta yang dinilai menguatkan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Menurut Febry Ramadhani, materi tuntutan JPU dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut jaksa hanya menyalin keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Kalimantan Timur tanpa mempertimbangkan kesaksian yang disampaikan di persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum hanya menyalin (copy-paste) keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Kalimantan Timur," ujar Febry.
Ia menilai sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan isi BAP. Di antaranya terkait pernyataan saksi Farida Aryani Sitorus dan Sri Winarsih yang disebut menyatakan PT Dharma Putra Karsa akan beralih mengambil pasokan BBM dari pihak lain apabila PT Petrotrans Utama menghentikan suplai karena perusahaan tidak mampu membayar.
Menurut Febry, tidak ada saksi yang melihat ataupun mendengar secara langsung terdakwa memerintahkan kedua saksi menyampaikan pernyataan tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti autentik yang mendukung tuduhan tersebut.
"Faktanya, tidak ada satu pun saksi dari pelapor yang melihat atau mendengar langsung Saksi Farida Aryani Sitorus dan Saksi Sri Winarsih diperintah terdakwa mengatakan hal tersebut, serta tidak ada bukti otentik yang dapat dijadikan dasar atas tuduhan tersebut," tegasnya.
Penasihat hukum menilai pengabaian terhadap fakta-fakta persidangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Dalam dupliknya, penasihat hukum juga menguraikan duduk perkara yang berawal dari hubungan bisnis suplai BBM jenis solar antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans Utama yang telah berlangsung sejak 2010 hingga 2018. Selama periode tersebut, Handy Aliansyah disebut telah melakukan pembayaran kepada PT Petrotrans Utama dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Permasalahan muncul pada 2014 setelah PT Cahaya Energi Mandiri (PT CEM), mitra kerja PT Dharma Putra Karsa yang dipimpin Bachtiar, dinilai melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan hasil pekerjaan perusahaan. Kondisi itu menyebabkan pembayaran kepada PT Petrotrans Utama tersendat dengan sisa kewajiban sebesar Rp20,7 miliar.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Handy menandatangani kesepakatan utang pada 3 November 2014 dan mulai mencicil kewajiban tersebut. Hingga kini, pembayaran sebesar Rp6,1 miliar telah dilakukan secara bertahap melalui transfer Bank Mandiri ke rekening PT Petrotrans Utama di BRI Cabang Balikpapan.
Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut diperkuat Putusan Perdata PN Samarinda Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Bachtiar selaku pimpinan PT CEM dihukum membayar kerugian kepada Handy Aliansyah sebesar USD 8.104.282 dan Rp2,1 miliar.
Meski demikian, Jumiati S. Marthen selaku perwakilan PT Petrotrans Utama tetap melayangkan somasi pada 15 Maret 2018. Dalam somasi tersebut, pembayaran Rp6,1 miliar yang telah dilakukan Handy disebut sebagai bantuan pembayaran bunga kredit PT Petrotrans Utama di BRI Cabang Balikpapan.
Padahal, menurut penasihat hukum, tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya mengenai kewajiban membayar bunga bank tersebut.
"Ini patut diduga sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan indikasi pemerasan terhadap klien kami," kata Febry.
Kuasa hukum juga membantah tudingan jaksa mengenai pengalihan aset. Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Bpp, aset yang disita hanya tiga unit kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa, yakni satu Toyota Avanza dan dua Toyota Rush. Hingga kini, ketiga kendaraan tersebut disebut masih utuh, tidak pernah dialihkan maupun dijual.
Sementara aset lain yang dijual terdakwa berada di luar objek sita jaminan sehingga dinilai sah secara hukum. Hasil penjualan aset senilai Rp2 miliar juga disebut langsung ditransfer kepada PT Petrotrans Utama sebagai bagian dari pembayaran kewajiban.
Atas dasar seluruh fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi karena akar persoalan merupakan sengketa keperdataan.
Selain itu, selama proses persidangan Handy Aliansyah disebut bersikap kooperatif, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa selalu membayar atau mencicil kewajibannya kepada PT Petrotrans Utama dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2023, dan tetap berkomitmen membayar kewajibannya," ujar Febry.
Penasihat hukum pun memohon majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Handy Aliansyah. Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, mereka meminta agar hukuman yang dijatuhkan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi. (mto)
Tulis Komentar