Iklan Dua

Tuntut Ganti Rugi Belat Rusak, Nelayan Kariangau Klaim Rugi Rp39 Miliar

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Kerusakan 44 unit alat tangkap tradisional (belat) milik nelayan Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang beroperasi di RT 9, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, menjadi tuntutan utama kepada PT Wahana Prima Sejati (PT WPS). Para nelayan menaksir total kerugian yang dialami sejak 2014 mencapai sekitar Rp39 miliar akibat alat tangkap yang tidak lagi produktif.

Dalam memperjuangkan hak masyarakat, Aliansi Indonesia Kalimantan Timur melalui Badan Penelitian Aset Negara (LAI & BPAN) resmi memberikan pendampingan kepada para nelayan yang terdampak.

Ketua LAI & BPAN Kaltim Hamdani mengatakan, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa kerusakan alat tangkap, tetapi telah berdampak langsung terhadap hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat pesisir selama lebih dari satu dekade.

"Belat itu bukan sekadar alat tangkap, tetapi sumber ekonomi utama masyarakat yang diwariskan turun-temurun. Ketika itu rusak dan tidak berfungsi, maka yang hilang adalah penghidupan mereka," ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (29/7/2026).

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Polresta Balikpapan. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Karena itu, LAI & BPAN mengambil langkah administratif dengan meminta pemerintah meninjau kembali perizinan PT WPS. Surat resmi telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur.

Aliansi menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses perizinan perusahaan, terutama terkait kewajiban menyelesaikan dampak terhadap masyarakat sebelum operasional berjalan sepenuhnya.

"Tidak boleh ada aktivitas yang merugikan masyarakat tanpa penyelesaian. Ini prinsip dasar keadilan yang harus ditegakkan," tegas Hamdani.

Ia menjelaskan, nilai satu unit belat diperkirakan mencapai Rp25 juta. Namun, kerugian terbesar justru berasal dari hilangnya pendapatan nelayan yang sebelumnya dapat mencapai sekitar Rp300 ribu per hari.

Jika dihitung sejak 2014, akumulasi kerusakan alat tangkap serta potensi pendapatan yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp39 miliar.

"Ini kerugian sistemik, bukan hanya kerusakan alat. Ada dampak ekonomi jangka panjang yang selama ini ditanggung masyarakat," katanya.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat bersama Aliansi Indonesia Kaltim berencana menggelar aksi pada 30 Juli 2026. Aksi tersebut bertujuan mendorong perhatian dan intervensi pemerintah agar penyelesaian persoalan tidak terus berlarut.

Selain itu, aksi juga menjadi desakan agar perusahaan memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak.

"Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan. Tidak boleh persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian," tutup Hamdani. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)