Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Serikat Kerja SARBUMUSI, pada Senin (12/1/2026), menyikapi pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Trans Dana Profitri (PTDP).
Rapat tersebut turut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, pengawas ketenagakerjaan provinsi, serta perwakilan manajemen PTDP. Pengaduan disampaikan terkait belum dibayarkannya upah dan ketidakjelasan status kerja seorang pekerja outsourcing PTDP bernama Rika Anggra.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengatakan pekerja yang bersangkutan merupakan tenaga planning service yang ditempatkan di Bank Indonesia. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah yang bersangkutan masih bekerja atau telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara gaji sejak Desember 2025 belum diterima.
“Ada persoalan terkait etika kerja, tetapi statusnya belum jelas. Apakah masih bekerja atau sudah di-PHK. Yang pasti, gaji bulan Desember belum dibayarkan oleh perusahaan,” kata Gasali dalam RDP.
Menurut Gasali, ketidakjelasan status kerja tersebut berpotensi merugikan pekerja. Ia menegaskan, apabila pekerja masih berstatus aktif, perusahaan wajib membayarkan gaji dan hak lainnya. Sebaliknya, jika telah dilakukan PHK, perusahaan juga berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan kontrak.
Dalam forum tersebut, Komisi IV DPRD Balikpapan memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada PTDP untuk mengambil keputusan terkait status kerja pekerja bersangkutan.
“Kami meminta perusahaan segera menentukan sikap. Apa pun keputusannya, hak-hak pekerja harus dibayarkan,” ujar Gasali.
Gasali menjelaskan, kasus ini hanya melibatkan satu orang pekerja dengan masa kerja sekitar satu tahun. RDP digelar sebagai upaya mencari solusi agar persoalan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC SARBUMUSI) Nahdlatul Ulama Kota Balikpapan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga menyampaikan aspirasi terkait kasus tersebut kepada DPRD Balikpapan.
Ketua DPC SARBUMUSI Balikpapan, Rustam, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan, baik secara formal maupun di luar mekanisme bipartit. Namun, hingga saat ini belum ditemukan titik temu.
“Kami pada prinsipnya meminta agar pekerja dilakukan pemutusan hubungan kerja saja,” ujar Rustam.
Permintaan tersebut disampaikan setelah perusahaan berencana memutasi pekerja ke Maluku Utara tanpa disertai pemenuhan hak dasar, seperti fasilitas tempat tinggal dan biaya perjalanan.
“Rencana mutasi itu tanpa akomodasi apa pun, tidak ada rumah tinggal, biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat,” kata Rustam.
Atas kondisi tersebut, SARBUMUSI menilai PHK menjadi opsi terbaik agar persoalan dapat segera diselesaikan. Serikat pekerja menegaskan tuntutan mereka terbatas pada pemenuhan hak normatif pekerja.
“Kami hanya meminta sisa kontrak dan gaji terakhir. Gaji yang seharusnya dibayarkan pada 2 Januari 2026 sampai sekarang belum diterima, padahal statusnya masih karyawan,” ujar Rustam.
Berdasarkan perhitungan serikat pekerja, masa kerja pekerja tersebut telah melampaui satu tahun dan saat ini berada dalam kontrak kedua. Sisa kontrak yang dituntut selama tujuh bulan, terhitung Januari hingga Juli 2026.
Serikat pekerja meminta PTDP membayarkan sisa kontrak sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2026, dengan nilai gaji Rp5.106.528 per bulan.
Adapun Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut masih diupayakan melalui musyawarah. Ia menyebutkan, kasus ini belum masuk ke ranah penanganan resmi Disnaker.
“Hari ini masih dilakukan mediasi di DPRD. Diharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah,” kata Adamin.
Ia berharap pertemuan lanjutan antara pekerja dan pihak perusahaan dapat segera menghasilkan keputusan. “Harapannya besok sudah ada kesepakatan,” ujarnya. (mto)
Tulis Komentar