Iklan Dua

Minyakita Tak Sesuai Takaran, Polda Kaltim Tetapkan Direktur PT JASM sebagai Tersangka

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur mengungkap praktik dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Gedung Mahakam, Mako Polda Kaltim, pada Rabu (15/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan jajarannya, khususnya Subdit Indagsi.

“Kasus ini terkait perdagangan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi netto sebagaimana tercantum pada label kemasan,” ujar Bambang.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial MHF. Ia merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM.

Pengungkapan kasus bermula dari inspeksi mendadak (sidak) pasar oleh Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025 di Pasar Pandansari. Saat itu, petugas mengambil sejumlah sampel minyak goreng kemasan 1 liter merek Minyakita produksi PT JASM.

Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian isi. Dari lima sampel yang diuji, ditemukan kekurangan volume antara 25 mililiter hingga 50 mililiter dari takaran seharusnya 1.000 mililiter.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran rantai distribusi. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko di Balikpapan hingga Samarinda. Dari hasil penelusuran diketahui distribusi barang berasal dari Kediri dan diproduksi langsung oleh PT JASM.

Petugas memastikan tidak ada praktik pengemasan ulang (repacking) di tingkat distributor maupun pengecer. Hal ini diperkuat keterangan 15 saksi yang menyatakan produk tersebut berasal langsung dari produsen.

Selain itu, terungkap bahwa PT JASM sebelumnya pernah mendapat teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan terkait temuan serupa di wilayah Kediri. Namun, pelanggaran tetap terjadi.

Dari hasil penyidikan, modus operandi dilakukan dengan memproduksi dan mengemas minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran, berat bersih, maupun jumlah sebagaimana tercantum pada label.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 70 kemasan minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter produksi PT JASM, satu unit mesin pengemasan, alat timbangan, dokumen hasil pengawasan, nota penjualan, hingga surat teguran dari Kementerian Perdagangan.

“Penegakan hukum ini kami lakukan secara profesional dan berkeadilan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tidak dirugikan,” tegas Bambang. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)