Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990 gram netto dalam kegiatan yang berlangsung terbuka dan transparan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Kamis (5/6/2025) pukul 10.00 Wita.
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam, serta sejumlah media mitra Polda Kaltim. Hadir pula Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., dan para penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, dengan tersangka berinisial BA (laki-laki). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke dalam kloset, setelah sebelumnya disisihkan sebagian kecil untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Sebanyak 5 gram disisihkan untuk laboratorium forensik dan 5 gram lainnya untuk persidangan,” ujar AKBP Musliadi Mustafa.
Polda Kaltim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna mewujudkan Kalimantan Timur yang bebas narkoba. (mto)
Tulis Komentar