Iklan Dua

Polda Kaltim Bongkar Praktik Pungli Belasan Tahun di Kompleks Manggar Sari, Dua Ketua RT Ditangkap

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (7/5/2025), tujuh orang diamankan, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi penggerak utama pungli.


Penangkapan dilakukan tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Mulawarman, kawasan Kompleks Manggar Sari, setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan cepat.


Tujuh tersangka yang diamankan adalah R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) selaku koordinator pengamanan pemuda, serta dua ketua RT yakni S (62) Ketua RT 31 dan I (54) Ketua RT 89. Mereka ditangkap saat berada di salah satu pos keamanan di kompleks tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp8.800.000 yang diduga hasil pungli.


Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pungutan ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dengan dalih iuran keamanan lingkungan.


“Modus mereka adalah menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp100.000 per orang setiap tiga bulan. Bila dalam satu rumah ada lima orang, maka bisa dipungut Rp500.000, ditambah Rp200.000 untuk keamanan kompleks,” ungkapnya.


Pungutan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang kemudian menyerahkan uang kepada A, yang selanjutnya membagi hasil kepada para pemungut sebesar Rp200.000–Rp300.000 per orang. Sisanya diberikan kepada ketua RT, S dan I, yang masing-masing bisa menerima Rp5–7 juta setiap penarikan. A sendiri diperkirakan meraup Rp5–6 juta.


Polda Kaltim mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus ini dan mengimbau agar warga tidak ragu memberikan informasi terkait praktik serupa. Polisi menjamin kerahasiaan pelapor dan menegaskan komitmen untuk memberantas pungli demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)