Iklan Dua

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Berjumlah 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Diamankan

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Gelombang pengungkapan kasus narkoba besar terjadi di Kalimantan Timur selama pertengahan hingga akhir April 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah yang menghasilkan total barang bukti mencengangkan: 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.


Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim.


Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro memimpin langsung kegiatan ini, didampingi pejabat utama lainnya, termasuk Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari dan Kabidhumas Kombes Pol. Yuliyanto.


Dalam konferensi tersebut, dijelaskan bahwa tiga subdirektorat di bawah Ditresnarkoba secara simultan berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan dan distribusi narkotika yang tersebar di sejumlah titik wilayah Kaltim.


Tangkapan Terbesar: 33 Kg Sabu dalam Satu Hari
Pengungkapan terbesar terjadi pada Rabu, 23 April 2025. Subdit I mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 33 kilogram sabu yang dikemas dalam berbagai wadah:

  • 4 bungkus dalam tas hitam (± 4.000 gram)
  • 15 bungkus dalam koper hijau (± 15.000 gram)
  • 14 bungkus dalam koper hitam (± 14.000 gram)

Selain itu, aparat juga menyita kendaraan roda dua dan empat, serta satu unit handphone milik pelaku.


Sabu Diselipkan Bersama Celana Jeans
Sebelumnya, pada Rabu, 16 April 2025, Subdit II menangkap satu tersangka dengan barang bukti 2.046 gram sabu brutto yang tersimpan dalam koper hitam bersama tiga celana jeans. Petugas juga mengamankan satu ponsel Infinix warna merah putih sebagai alat komunikasi tersangka.


Ganja dalam Sliping Bed dan Sabu dalam Tas Belanja
Subdit III menyumbang dua pengungkapan penting lainnya. Pada 14 April 2025, dua tersangka ditangkap dengan 500 gram ganja yang dikemas unik dalam dua sliping bed. Sehari kemudian, pada 15 April, dua pelaku lainnya dibekuk dengan 913 gram sabu yang disembunyikan di tas belanja berlapis celana pendek. Barang bukti lain yang turut diamankan termasuk beberapa unit ponsel dan bungkus teh Cina.


Jeratan Hukum Menanti Para Pelaku
Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat: pidana mati atau penjara seumur hidup.


Kapolda Kaltim menegaskan bahwa rentetan pengungkapan ini mencerminkan komitmen kuat institusinya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan generasi muda Kaltim,” tegas Irjen Pol. Endar.


Polda Kaltim juga mengajak masyarakat dan media untuk terus menjadi mitra dalam upaya pemberantasan narkoba melalui pelaporan informasi dan penyebaran edukasi. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)