Iklan Dua

Sosper Anggota DPRD Sigit Wibowo, Warga Karang Rejo Didorong Aktif Pahami Pajak demi Kemajuan Daerah

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Kesadaran pajak menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Hal ini menjadi pesan utama yang disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, saat menyambangi warga Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, pada Minggu malam (20/4/2025).


Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang keempat di tahun ini, Sigit memperkenalkan secara langsung isi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara yang digelar di RT 88, Jalan Kemuning itu berlangsung dalam suasana hangat dan partisipatif, dihadiri tokoh pemuda, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga dari RT 85 sampai 88.


Menghadirkan akademisi Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya sebagai narasumber, serta dipandu moderator Imam Sutejo Kurniawan, diskusi ini mengulas beragam aspek penting dari peraturan yang baru disahkan tersebut.


Sigit menjelaskan bahwa pajak daerah sejatinya adalah kontribusi nyata masyarakat terhadap kemajuan wilayahnya. “Pajak bukan hanya kewajiban administratif. Ia adalah bagian dari gotong royong pembangunan, dari jalan hingga layanan publik,” ujarnya.


Politisi dari PAN ini juga menyoroti beberapa perubahan dalam peraturan baru, salah satunya adalah penambahan jenis pajak seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ia juga memaparkan pajak-pajak yang kini berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor hingga BPHTB.


Menariknya, Sigit tak hanya menyampaikan informasi, tapi juga mendengarkan keluhan warga. Salah satunya terkait tingginya biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program sertifikat tanah PTSL. Ia berjanji akan menyuarakan persoalan tersebut kepada pemerintah kota untuk mendorong kejelasan perhitungan dan keadilan bagi warga.


“Banyak warga merasa terbebani di akhir proses. Ini yang harus kita luruskan bersama,” katanya.


Dalam penjelasannya, Sigit juga mengungkapkan bahwa separuh dari total APBD Kaltim bersumber dari pajak daerah, dengan proyeksi tahun 2025 mencapai Rp18 triliun. Meski terjadi penurunan, hal ini disebabkan oleh sistem distribusi anggaran yang kini langsung disalurkan ke daerah.


Sementara itu, Wawan Sanjaya menegaskan bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial warga negara. “Pembangunan seperti jalan dan fasilitas umum bisa berjalan karena ada dana dari pajak. Ini penting untuk kita sadari bersama,” ucapnya.


Kegiatan sosialisasi ini juga dibuat menarik dengan sesi tanya jawab interaktif serta kuis berhadiah bagi peserta yang membawa STNK aktif, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kepedulian warga terhadap kewajiban perpajakan. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)