Iklan Dua

Penguatan Demokrasi Daerah di Baru Ilir, Nurhadi Saputra Tekankan Peran Publik

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penguatan demokrasi di tingkat lokal. Salah satunya melalui penyusunan kebijakan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-1 bertema Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Demokratis. Kegiatan ini digelar di RT 48 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (24/1/2026).


Kegiatan tersebut diprakarsai Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, dan mendapat sambutan antusias dari warga. Selain menjadi ajang silaturahmi, forum ini juga menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat.

Acara yang berlangsung di lingkungan RT 48 Kelurahan Baru Ilir itu menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Balikpapan Arisanda, Ketua RT 48 Baru Ilir, serta diikuti masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, Nurhadi menjelaskan bahwa partisipasi publik merupakan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya untuk memengaruhi kebijakan serta tindakan pemerintah.

“Partisipasi publik mencerminkan hubungan yang setara antara pemerintah dan warga dalam kerangka demokrasi,” ujar Nurhadi.

Ia menegaskan, partisipasi publik memiliki makna strategis, antara lain menjamin kebijakan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, mencegah penyalahgunaan kewenangan melalui pengawasan sosial, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Nurhadi juga memaparkan sejumlah bentuk partisipasi publik. Di antaranya partisipasi dalam perencanaan, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), forum konsultasi publik, penyusunan RPJMD, hingga penyampaian aspirasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Selain itu, partisipasi juga dapat dilakukan dalam pelaksanaan kebijakan melalui keterlibatan masyarakat pada program pembangunan berbasis komunitas dan kerja sama pemerintah daerah dengan kelompok masyarakat serta organisasi sipil.

Bentuk lainnya adalah partisipasi dalam pengawasan, seperti pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik, pemantauan pelaksanaan APBD dan proyek pembangunan, serta peran media dan masyarakat sipil dalam kontrol kebijakan. Partisipasi politik non-elektoral juga menjadi bagian penting, antara lain melalui diskusi publik, audiensi, petisi, forum warga, pendidikan politik, dan advokasi kebijakan oleh komunitas.

Sementara itu, narasumber Arisanda menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi lokal dalam penyelenggaraan partisipasi publik. Prinsip tersebut meliputi inklusivitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi bermakna, serta desentralisasi yang berpijak pada kearifan lokal.

Ia juga memaparkan sejumlah contoh penerapan partisipasi publik di Kalimantan Timur. Di antaranya Musrenbang berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan hingga provinsi, forum konsultasi publik DPRD dalam pembahasan Ranperda, keterlibatan masyarakat adat dan lokal dalam isu lingkungan hidup, tata ruang, serta pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, pemanfaatan platform digital seperti website dan media sosial pemerintah daerah juga menjadi sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan publik.

Namun demikian, Arisanda mengakui bahwa partisipasi publik masih menghadapi berbagai hambatan. Mulai dari rendahnya literasi politik dan pemahaman kebijakan publik, apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga keterbatasan akses informasi, khususnya di wilayah pedalaman dan pesisir.

Hambatan lainnya adalah partisipasi yang masih bersifat formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas, serta terbatasnya ruang dialog berkelanjutan antara pemerintah dan warga.

Untuk mengatasi hal tersebut, Arisanda menekankan perlunya lima upaya bersama. Yakni memperkuat pendidikan politik warga melalui program berkelanjutan, mengoptimalkan forum partisipatif agar lebih inklusif dan responsif, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai kanal aspirasi dan pengawasan daring.

Selain itu, penguatan peran DPRD sebagai jembatan aspirasi masyarakat serta peran organisasi masyarakat sipil sebagai mitra pengawasan juga dinilai penting. Tak kalah krusial adalah jaminan tindak lanjut atas setiap aspirasi warga melalui mekanisme umpan balik yang jelas dan terukur.

Menutup kegiatan tersebut, Arisanda menegaskan bahwa partisipasi publik yang kuat merupakan fondasi utama terwujudnya tata pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.

“Di Kalimantan Timur, penguatan partisipasi masyarakat menjadi kebutuhan strategis agar pembangunan daerah berjalan sesuai aspirasi warga dan prinsip demokrasi lokal. Dengan sinergi pemerintah, DPRD, masyarakat sipil, dan warga, partisipasi publik tidak hanya menjadi prosedur formal, tetapi kekuatan nyata dalam pengambilan dan pengawasan kebijakan,” pungkasnya. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)