Iklan Dua

Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Pengamanan dan Sertifikasi Aset

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (30/3/2026). Rapat tersebut membahas serapan anggaran tahun 2026 serta proyeksi atau prognosis anggaran tahun 2027.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan RDP melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP), serta Dinas Perdagangan.

Menurut Fauzi, pihaknya meminta masing-masing dinas memaparkan capaian program, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.

“Kami minta data terkait capaian kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing dinas. Nanti sore juga masih ada pembahasan lanjutan bersama UMKM dan Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Selain serapan anggaran, Komisi II juga menyoroti persoalan pengelolaan dan penyelamatan aset daerah, khususnya yang berada di bawah kewenangan BPKAD.

Fauzi menjelaskan, masih ditemukan sejumlah aset pemerintah kota yang bermasalah di lapangan. Permasalahan tersebut antara lain terkait pemagaran dan upaya pengamanan yang dinilai belum maksimal.

“Selama ini fokusnya lebih pada pemeliharaan. Padahal, penyelamatan aset juga harus menjadi prioritas,” kata dia.

Ia menambahkan, penguatan administrasi aset seperti sertifikasi lahan juga perlu ditingkatkan. Aset yang masih berstatus IMTN atau belum bersertifikat diminta segera diproses agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Komisi II, lanjut Fauzi, juga meminta data rinci mengenai jumlah aset, termasuk aset yang bermasalah maupun yang sedang dalam proses pengurusan. Pihak BPKAD disebut telah berkomitmen untuk menyerahkan data tersebut pada hari yang sama.

Fauzi menegaskan, aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan pemerintah kota yang harus dijaga keamanannya. Ia mencontohkan kasus sengketa lahan di Pasar Induk, di mana sebagian area sekitar 4 hektare diklaim oleh pihak lain dan kini masih dalam proses sengketa.

“Jangan sampai kejadian serupa terulang pada aset-aset lainnya,” ujarnya.

Komisi II berharap pemerintah kota dapat memaksimalkan pengamanan aset agar tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses sertifikasi aset masih menghadapi kendala di lapangan. Pada tahun sebelumnya, pemerintah kota mengajukan sertifikasi terhadap 77 aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun baru 14 yang berhasil diterbitkan.

“Tahun lalu kami mengajukan 77 sertifikasi ke BPN, tetapi yang terbit baru 14. Tahun ini akan kami tambah lagi,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan dalam proses legalisasi aset, mengingat masih banyak aset daerah yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. (Adv/mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)