Iklan Dua

Kolaborasi DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Sepakati Revisi Perda Pajak dan Retribusi

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD resmi menyepakati perubahan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025) di Hotel Gran Senyiur.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri, dan dihadiri seluruh wakil ketua DPRD yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono, serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.


Dalam keterangannya, Alwi menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, seluruh proses pembahasan Raperda telah tuntas dan siap untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.


“Ini langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional serta kebutuhan warga,” ujar Alwi.


Pada rapat tersebut, masing-masing fraksi juga menyampaikan pendapat akhirnya terhadap tanggapan Wali Kota Balikpapan atas Raperda. Hasilnya, enam fraksi menyatakan dukungan penuh: Fraksi Golkar, NasDem, Gerindra, PDIP, gabungan PKB–Hanura–Demokrat, serta Fraksi PKS–PPP.


Melalui juru bicaranya, seluruh fraksi menyoroti pentingnya transparansi dan efektivitas pelaksanaan peraturan ini agar dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki layanan publik.


“Kami berharap regulasi ini benar-benar berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap salah satu juru bicara fraksi.


Penandatanganan resmi oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Kota menjadi penutup agenda paripurna, sekaligus mengakhiri rangkaian proses legislasi sebelum aturan ini sah menjadi Peraturan Daerah yang baru. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)