Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komitmen memberantas narkotika kembali ditegaskan Polda Kaltim. Terbaru, aparat mengungkap kasus besar di Kutai Timur. Barang bukti sabu lebih dari 11 kilogram diamankan. Dua tersangka, F dan MI, turut diringkus.
Pengungkapan disampaikan langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Mapolda Kaltim, pada Senin (6/4/2026). Ia didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
Endar menegaskan, keberhasilan ini bagian dari keseriusan polisi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Dari barang bukti tersebut, polisi memperkirakan sekitar 53.305 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Sangatta. Informasi itu ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. Penyelidikan dilakukan hampir tiga pekan.
Romylus menjelaskan, pengungkapan ini berbasis analisis ilmiah wilayah rawan narkotika. Daerah dengan aktivitas industri, tambang, dan kepadatan tinggi menjadi prioritas pemetaan.
“Kutai Timur termasuk wilayah dengan potensi tinggi, sehingga jadi fokus pengawasan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan Rabu (1/4) sekitar pukul 18.30 Wita di Sangatta Selatan. Saat itu, F dan MI berada dalam mobil Toyota Avanza silver.
Keduanya sempat kabur setelah mengetahui keberadaan polisi. Kejar-kejaran terjadi hingga kawasan pasar yang padat aktivitas warga. “Karena lalu lintas ramai, kendaraan pelaku akhirnya berhenti. Langsung kami amankan,” kata Romylus.
Dari penggeledahan, petugas menemukan koper mencurigakan. Isinya paket berbungkus plastik hitam berlapis lakban cokelat. Setelah diperiksa, ternyata sabu seberat lebih dari 11 kilogram.
Peran tersangka pun terungkap. F bertindak sebagai perantara pengambilan dan pengantaran barang. Sementara MI terlibat dalam permufakatan distribusi.
Polisi juga menemukan pola “jejak putus” dalam jaringan ini. Sistem tersebut memanfaatkan beberapa pihak untuk memutus rantai informasi.
Awalnya, komunikasi dilakukan dengan seseorang berinisial G yang kini buron. Namun kemudian diambil alih pihak lain berinisial D. “Ini pola umum jaringan narkotika,” jelas Romylus.
Transaksi awal dilakukan dengan imbalan Rp2 juta melalui akun digital sebelum barang diambil.
Polda Kaltim menduga jaringan ini bagian dari sindikat internasional. Indikasinya terlihat dari pola distribusi yang selama ini terungkap.
Sejumlah jalur masuk narkotika ke Kaltim diduga berasal dari Tawau, Malaysia, serta jalur Kalbar, Sumatera, hingga Surabaya.
“Sebagian besar pola mengarah dari Malaysia, tapi masih kami dalami,” ujarnya.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Sangatta dan Samarinda. Polisi juga mencatat perubahan pola kemasan, yang kini tidak lagi menggunakan bungkus teh hijau.
“Pelaku terus beradaptasi untuk menghindari deteksi,” tambahnya.
Romylus menilai faktor sosial-ekonomi turut memengaruhi maraknya peredaran narkoba. Wilayah industri dan tambang menjadi sasaran empuk. Ditambah jumlah penduduk besar dan wilayah luas yang memudahkan distribusi.
Kutai Kartanegara, misalnya, kerap dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan karena wilayahnya luas.
Tak hanya penindakan, Polda Kaltim juga memperkuat pencegahan. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk sektor ESDM dan perusahaan tambang.
“Kami akan libatkan perusahaan untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.
Polisi juga menyoroti penggunaan mobil rental sebagai modus. Kendaraan yang dipakai pelaku diketahui hasil sewaan.
“Ke depan, pemilik rental akan kami beri edukasi agar lebih waspada,” tambahnya.
Atas perbuatannya, F dan MI dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Kaltim memastikan kasus ini terus dikembangkan. Termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.
“Ini tidak berhenti di sini. Kami akan bongkar jaringan di atasnya. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tandas Romylus. (mto)
Tulis Komentar