Iklan Dua

GCI, Terobosan Imigrasi untuk Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

$rows[judul]
Porosnusantaranews,JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Kebijakan anyar ini menjadi terobosan untuk menjawab persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini kerap memicu perdebatan.

GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, sejarah, atau keterikatan kuat lainnya dengan Indonesia. Melalui fasilitas ini, pemerintah membuka ruang partisipasi lebih luas bagi individu dari berbagai negara yang memiliki koneksi dengan Indonesia.

“GCI menjadi solusi atas polemik kewarganegaraan ganda. Melalui skema ini, WNA yang punya keterikatan kuat dengan Indonesia bisa memperoleh hak tinggal yang lebih luas tanpa harus melepaskan kewarganegaraannya. Kebijakan ini membuktikan bahwa Indonesia mampu mengikuti dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Agus menjelaskan, konsep semacam GCI sebenarnya sudah dikenal di negara lain. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah Overseas Citizenship of India (OCI). Keberadaan beberapa model serupa di berbagai yurisdiksi memperlihatkan bahwa skema GCI layak diterapkan dan selaras dengan standar internasional. Hal tersebut sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan kebijakan yang mengutamakan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing global.

Kategori pemohon GCI cukup luas. Di antaranya adalah orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Namun, izin tinggal ini tidak diberikan kepada warga negara asing dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, pihak yang terlibat aktivitas separatis, ataupun mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun personel militer negara lain.

Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Dalam satu sistem terpadu, pemohon dapat mengurus Visa Tinggal Terbatas, alih status menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas.

“Imigrasi Indonesia akan terus responsif menghadapi kebutuhan dan tantangan global. GCI menjadi bukti bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tegas Agus. (*/mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)