Iklan Dua

DPRD Hulu Sungai Selatan Soroti Nasib Honorer Non-Database, Cari Formula Anggaran yang Paling Pas

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Persoalan tenaga honorer kembali mencuat dan menjadi fokus perhatian Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut, rombongan legislator menyoroti ketidakpastian nasib ratusan honorer non-database yang hingga kini belum mendapat kepastian status, padahal banyak di antaranya telah mengabdi bertahun-tahun.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi, SP mengungkapkan, keluhan dari para honorer terus berdatangan. Mereka umumnya gagal dalam seleksi PPPK dan tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pengabdian. “Di daerah kami ada sekitar 348 tenaga honorer non-database. Mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun, tapi belum ada regulasi yang menjamin keberlangsungan mereka,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).


Rahmad memaparkan, sebagian honorer sempat mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos karena terbentur usia maupun persyaratan lainnya. Sementara aturan saat ini hanya mengakomodasi honorer yang masuk database tahun 2022 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. “Yang baru setahun bekerja otomatis berhenti. Mereka tidak punya dasar aturan untuk kembali bekerja,” tegasnya.


Ia juga menyebut, pada 17 November 2025 mendatang, aliansi honorer non-CPNS dan non-database akan menggelar pertemuan nasional di Jakarta untuk memperjuangkan kepastian status secara lebih luas. Dalam dialog dengan Sekretariat DPRD Balikpapan, terungkap hanya ada satu tenaga non-database di lingkungan DPRD setempat, dan statusnya melekat pada staf pimpinan.


Kondisi itu membuat pola di Balikpapan tidak bisa sepenuhnya diadopsi daerah lain, termasuk HSS yang memiliki jumlah honorer jauh lebih banyak. Karena itu, DPRD HSS kini menimbang opsi penanganan lain, salah satunya menggunakan pola Penyalur Jasa Layanan Perorangan (PJLP).


“Skema outsourcing tidak bisa diterapkan di semua bidang. Hanya untuk keamanan, kebersihan, dan sopir. Administrasi tidak diperbolehkan. Jadi PJLP paling memungkinkan,” jelas Rahmad.


Selain isu honorer, rombongan DPRD HSS juga membahas persoalan penataan ruang yang menjadi kewenangan Komisi III. Rahmad menegaskan tata ruang memegang peran krusial dalam perencanaan pembangunan, termasuk batas wilayah, zona pertambangan, hingga peruntukan lahan.


“Kalau tata ruang tidak sesuai peruntukan, bisa berujung sanksi hukum. Karena itu kami memastikan data dan regulasinya benar,” ujarnya.


Kunjungan ini diikuti anggota Komisi I dan Komisi III DPRD HSS. Rombongan dipimpin Syaripuddin, yang meninggalkan ruangan lebih awal sebelum sesi diskusi selesai. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)