Iklan Dua

DPRD Soroti Lemahnya Penertiban Dishub, Kendaraan Masih Ngetem di KM 4,5

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Upaya Pemerintah Kota Balikpapan mewujudkan konsep Balikpapan Smart City terus berjalan, salah satunya melalui penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan MT Haryono. Kawasan ini mulai diberlakukan seiring gencarnya penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.


Namun, anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla, menilai penerapan aturan di lapangan masih belum konsisten. Ia menyoroti adanya praktik parkir dan kendaraan yang ngetem di kawasan kilometer 4,5 Balikpapan Utara, tepat di depan pintu masuk Terminal Batu Ampar.


"Dishub menyampaikan bahwa pelanggaran parkir di KTL akan ditindak tegas. Tapi faktanya, di kilometer 4,5 itu justru ada kendaraan yang parkir dan dibiarkan. Padahal letaknya tidak jauh dari pos Dishub," ujarnya kepada wartawan, pada Jumat (5/12/2025).


Menurut Baharuddin, Dishub menyebut area tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi karena lokasinya berada di sisi Terminal Batu Ampar yang masuk Jalan Soekarno-Hatta. Namun, penjelasan itu dinilai tidak bisa menjadi alasan pembiaran.


“Ini menjadi dilema. Masyarakat tidak mau tahu itu kewenangan provinsi atau pusat. Yang mereka lihat, ada tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti, tetapi pelanggaran tetap terjadi. Itu yang tidak boleh,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.


Baharuddin juga menyoroti kendaraan, termasuk bus, yang setiap hari ngetem sejak pagi hingga sore di area tersebut. Padahal tersedia terminal resmi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.


“Kalau mau kota ini rapi dan konsisten dengan aturan, ya semua pelanggaran harus ditindak. Tidak boleh ada pembiaran,” katanya.


Ia menambahkan, keberadaan bus-bus yang berhenti sembarangan juga memicu kemacetan, terutama karena lokasinya berada di tikungan masuk serta berdekatan dengan SPBU Batu Ampar.


“Kenapa dibiarkan sampai sejauh itu? Ini yang akan kami dalami. Insya Allah kami akan memanggil Dishub untuk rapat dengar pendapat. Harus jelas siapa sebenarnya yang punya kewenangan, tapi yang pasti pelanggaran tidak boleh dibiarkan. Baik pusat, provinsi, maupun kota, tolong dipindahkan. Ini demi estetika Kota Balikpapan,” ujarnya.


Terkait waktu pemanggilan, Baharuddin menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi III. Ia berharap agenda tersebut dapat dilaksanakan pada pekan depan. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)