Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi, menyoroti maraknya truk besar yang melanggar jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016. Ia menilai hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Dalam pernyataan kepada media pada Kamis (6/3/2025) lalu, Puryadi menekankan bahwa truk besar yang melintas di jam sibuk berpotensi meningkatkan kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan simpang Muara Rapak yang dikenal rawan kecelakaan.
"Kurangnya pengawasan membuat truk besar bebas melintas, bahkan di waktu-waktu padat. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan," ujarnya.
Puryadi mengusulkan agar pihak berwenang memasang rambu-rambu larangan yang lebih jelas untuk truk besar, sehingga aturan jam operasional lebih mudah ditegakkan.
Meskipun pemerintah memberikan pengecualian bagi truk yang mengangkut bahan pokok agar distribusi tetap lancar, Puryadi menilai masih banyak truk besar lainnya yang melanggar ketentuan ini.
"Truk besar yang tidak membawa sembako seharusnya tidak diperbolehkan melintas di jam-jam tertentu. Sanksi tegas harus diterapkan bagi pelanggar aturan ini," tegasnya.
Puryadi menutup dengan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar aturan jam operasional bagi truk besar dapat terlaksana dengan baik demi keselamatan masyarakat. (mto)
Tulis Komentar