Iklan Dua

Bawa Kosmetik untuk Ditukar BBM, Lima WN Filipina Diamankan Imigrasi

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima deteni warga negara asing yang terlibat pelanggaran keimigrasian. Dalam dua hari terakhir, sembilan warga negara Filipina dipindahkan dari Kantor Imigrasi Tarakan dan Samarinda untuk menjalani proses pendetensian sebelum dideportasi ke negara asalnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rudenim Balikpapan Danny Ariana dalam kegiatan Sinergi Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Balikpapan yang digelar di aula Rudenim, pada Kamis (25/6/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Gusti Rolie Mula Abadi, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Raden Satrio Wibowo, serta Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan Hendri Suhendra. 


Danny menjelaskan, lima warga negara Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT, dan AHJ dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan ke Rudenim Balikpapan pada Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, kelima orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi oleh Bea Cukai Tarakan. Mereka mengaku memasuki wilayah perbatasan Indonesia menggunakan dua speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.

"Mereka masuk bersama dua kapten speedboat warga negara Filipina berinisial S dan G yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Tarakan," ujar Danny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima warga negara Filipina itu bekerja di atas speedboat dengan tugas membersihkan mesin, menyusun barang, serta menurunkan muatan berupa produk kosmetik yang akan ditukar dengan 30 galon bahan bakar minyak di perairan perbatasan Indonesia. Mereka mengaku menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali berlayar ke wilayah Indonesia.

Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Selain lima deteni tersebut, pada Kamis (25/6/2026) Rudenim Balikpapan juga menerima satu keluarga warga negara Filipina yang terdiri atas empat orang, termasuk dua balita. Keempatnya berinisial ETBJ, LM, LMB, dan LMB yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Mereka diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.

Seluruh deteni tersebut telah menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kantor imigrasi asal sebelum dipindahkan ke Rudenim Balikpapan. Mereka akan menjalani proses pendetensian hingga proses deportasi ke negara asal selesai dilakukan.

Tunggu Verifikasi Kewarganegaraan

Selain warga negara Filipina, Rudenim Balikpapan saat ini juga menampung seorang deteni stateless atau tanpa kewarganegaraan berinisial MBH yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak 24 April 2026.

Menurut Danny, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi kewarganegaraan dari Perwakilan Malaysia di Indonesia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan.

Sebelumnya, MBH menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Nunukan sejak 15 Januari 2018 terkait kasus narkotika berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis 12 tahun penjara.

Yang bersangkutan diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian, termasuk Pasal 113, Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1), serta dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1).

16 Deteni dari Lima Kategori Kewarganegaraan

Danny mengungkapkan, sejak awal 2026 hingga Juni 2026, Rudenim Balikpapan telah melaksanakan berbagai tindakan penegakan hukum keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, hingga pemindahan deteni ke rumah detensi lain.

Beberapa di antaranya meliputi pendetensian warga negara Nigeria, Filipina, Pakistan, dan stateless, deportasi warga negara Korea Selatan, Filipina, dan Nigeria, serta pemindahan dua warga negara Afghanistan ke Rudenim Jakarta.

Jumlah deteni di Rudenim Balikpapan juga mengalami peningkatan. Jika pada awal tahun tercatat sebanyak delapan orang, hingga 25 Juni 2026 jumlahnya menjadi 16 orang.

Rinciannya terdiri atas sembilan warga negara Filipina, tiga warga negara Myanmar, dua warga negara Nigeria, satu warga negara Pakistan, dan satu orang yang masih menunggu kepastian status kewarganegaraan dari Perwakilan Malaysia di Indonesia.

WNA Afghanistan Masih Jalani Proses Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Danny juga mengungkapkan adanya seorang warga negara Afghanistan yang saat ini ditahan Polres Kutai Kartanegara sejak 9 Maret 2026.

Warga negara asing berstatus immigratoir itu sebelumnya merupakan pengungsi yang telah mendapat status final reject dari UNHCR. Yang bersangkutan diamankan dalam pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Saat ini proses hukumnya masih berada pada tahap penyidikan dan yang bersangkutan masih tercatat berada di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Danny mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tegasnya.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, para deteni yang saat ini menjalani pendetensian di Rudenim Balikpapan akan diproses untuk dideportasi serta dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)