Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, S.E., M.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Kamis (10/7/2025).
Acara berlangsung di Jl. WR Supratman, RT 30, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, dan dihadiri puluhan warga lintas RT hingga tokoh masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD Kaltim, khususnya dalam menyebarluaskan produk hukum yang telah disahkan bersama pemerintah daerah. Sosialisasi juga menghadirkan dua narasumber, yakni Wawan Sanjaya, SH., MH. dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan dan Fahrizal Helmi Hasibuan dari DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda. Acara dipandu moderator Joko Prasetyo, SE.
Dalam pemaparannya, Sigit menegaskan pentingnya peran pajak dan retribusi sebagai penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap peraturan ini krusial, apalagi menyambut era baru dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Perda ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi. Kami ingin masyarakat paham, patuh, dan berkontribusi dalam pembangunan lewat pembayaran pajak,” ujar Sigit.
Uniknya, di tengah acara, Sigit mengajak warga yang membawa STNK untuk maju dan dicek langsung apakah pajaknya sudah dibayar. Sontak suasana jadi lebih hidup. Beberapa warga pun maju dan memperlihatkan STNK mereka.
“Alhamdulillah, ternyata warga di sini taat pajak. Ini bukti nyata dukungan terhadap pembangunan,” katanya disambut tepuk tangan peserta.
Sigit juga menekankan bahwa pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk partisipasi aktif dalam menyediakan layanan publik seperti kesehatan, infrastruktur, hingga kebersihan.
“Kalau PAD meningkat, otomatis kualitas pelayanan publik juga meningkat. Ini semua kembali untuk masyarakat juga,” tambahnya.
Narasumber Wawan Sanjaya menambahkan bahwa Perda ini perlu dipahami masyarakat, terutama terkait hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
“Penting bagi masyarakat untuk menghindari kesalahan administrasi yang bisa berujung sanksi. Jadi manfaatkan forum seperti ini untuk tanya jawab,” ujar Wawan.
Sosialisasi ini juga diharapkan mendorong lahirnya budaya patuh pajak secara sukarela.
Sebelum acara ditutup, Sigit mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berharap sosialisasi seperti ini bisa rutin digelar ke depannya.
“Dengan pemahaman yang baik, kita bisa pastikan pembangunan berjalan dan masyarakat pun semakin sejahtera,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar