Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Salah satunya diadakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang mengedukasi masyarakat di RT 28 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Jumat (3/1/2025).

Menurut Sabaruddin, DPRD Kaltim menginstruksikan 55 anggota untuk melaksanakan sosialisasi di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim antara 3 hingga 5 Januari 2025.
"Kami melakukan sosialisasi mengenai Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sangat penting untuk pembangunan di daerah," jelasnya.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi ekonomi, keuangan, dan kesejahteraan rakyat, Sabaruddin menjelaskan bahwa pajak dan retribusi sangat penting dalam mendukung pembangunan.

"Jika pajak dan retribusi tidak diterima dengan baik, pembangunan akan terhambat," tambahnya. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi bagi pembangunan infrastruktur di Kaltim, khususnya di 10 Kabupaten/Kota.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 mencakup berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM).
Ketua RT 28 Sepinggan Raya, Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Sabaruddin Panrecalle yang telah datang memberikan pemahaman kepada warga kami tentang pentingnya pajak dan retribusi daerah. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran kami dalam mendukung pembangunan daerah," ujar Amin.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kontribusi pajak dan retribusi daerah dalam kemajuan pembangunan wilayah. (*)
Tulis Komentar