Iklan Dua

AMSI Kaltim Apresiasi Pergub Kerja Sama Media, Dorong Ekosistem Media Profesional

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Ketua AMSI Kaltim Ahmad Yani menilai, kehadiran regulasi ini menjadi dasar hukum penting bagi perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemprov Kaltim, terutama dalam hal pemberitaan dan publikasi.


“Pergub ini menjadi dasar rujukan bagi perusahaan pers untuk bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Ini menjadi pijakan yang sah dalam menjalin hubungan kemitraan,” kata Ahmad Yani, pada Sabtu (29/6/2025).


Ia menyebut, proses penyusunan Pergub tersebut berlangsung cukup panjang, hampir tiga tahun. Selama penyusunan, sejumlah asosiasi media dan profesi turut dilibatkan untuk memastikan regulasi ini sejalan dengan prinsip-prinsip jurnalisme profesional.


Ahmad Yani juga mengakui adanya dinamika dalam proses pembahasan hingga sosialisasi Pergub. Namun menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses membangun ekosistem media yang sehat dan profesional.


“Pergub ini memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun perusahaan media, dalam menjalin kerja sama yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.


Ia menambahkan, Pergub ini bisa menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim agar memiliki kesamaan persepsi dan tidak bergantung pada selera masing-masing pejabat daerah.


“Sebelum Pergub ini disahkan, AMSI Kaltim telah aktif mengomunikasikan beberapa poin penting kepada para anggotanya. Jadi, dinamika yang terjadi selama ini merupakan proses yang sehat dan produktif,” jelasnya.


Ahmad Yani menegaskan, keberadaan Pergub tidak boleh mengurangi marwah pers sebagai pilar demokrasi. Pers harus tetap bebas menyuarakan kebenaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberlanjutan (sustainability) media, terutama dalam aspek pendapatan atau revenue. Menurutnya, ekosistem media hanya bisa bertahan jika ada dukungan nyata dari pemerintah dalam pengelolaan kerja sama media secara profesional.


“Kami berharap pemerintah provinsi dan daerah kabupaten/kota juga mengaktualisasikan petunjuk teknis terkait hubungan media dan kehumasan, sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Kominfo,” katanya.


Ahmad Yani menilai, Pergub ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mendorong platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.


“Media memiliki peran penting dalam memenuhi hak publik atas informasi yang benar dan kredibel. Pergub ini justru mendorong media agar lebih profesional, inovatif, dan tetap mampu menyajikan informasi faktual, terhindar dari disinformasi maupun hoaks,” pungkasnya. (*) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)