Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Isu kenaikan tarif listrik yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemerintah telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II 2026, yakni periode April hingga Juni, tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Artinya, tidak ada penyesuaian atau kenaikan tarif pada periode ini.
Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Meiryandi, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah disampaikan secara resmi sebelumnya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagaimana telah kami sampaikan, mengacu pada kebijakan Pemerintah, tarif listrik Triwulan II 2026 tidak mengalami kenaikan. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi PLN maupun Pemerintah,” ujarnya.
Adapun rincian tarif listrik yang berlaku pada April–Juni 2026 tetap sebagai berikut:
Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA dan bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
Rumah tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53/kWh
Bisnis dan industri ≥200 kVA: Rp1.122/kWh
Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
PLN juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti situs web PLN dan media sosial resminya, guna menghindari hoaks yang beredar. (*/mto)
Tulis Komentar