Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha ritel di Balikpapan pada Jumat (7/3/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan ini bertujuan untuk menanggapi keluhan para pengusaha UMKM yang kesulitan memasok produk mereka ke jaringan toko ritel besar, serta dampak dari pesatnya pertumbuhan toko ritel besar di kota tersebut.
Hadir dalam rapat ini, anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, serta pengusaha ritel nasional seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, dan juga ritel lokal Balikpapan seperti Yova Mart hingga Toko Ujung Pandang.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa rapat ini sebagai bentuk respons terhadap keluhan pengusaha UMKM yang merasa produk mereka kesulitan diterima oleh toko-toko ritel besar.
"Banyak laporan yang kami terima dari UMKM yang merasa kesulitan untuk masuk ke jaringan ritel besar seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Kami ingin memperjuangkan agar produk lokal mendapatkan tempat yang lebih baik di pasar," ujarnya kepada awak media.
Taufik juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pesatnya jumlah toko ritel di Balikpapan yang semakin banyak. Hal ini menurutnya berdampak pada keberadaan pasar tradisional dan toko kelontong yang semakin tergerus.
"Komisi II berencana untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) terkait perdagangan, khususnya aturan mengenai jarak antar toko ritel. Kami akan mengganti aturan jarak dengan aturan radius agar produk lokal bisa bersaing dengan lebih baik," jelasnya.
Selain itu, Taufik menyoroti pengaruh dari kemudahan perizinan yang diberikan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan sistem ini, pengusaha ritel besar bisa membuka toko tanpa harus melalui prosedur perizinan yang rumit, namun hal ini juga mengurangi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Walaupun ritel besar lebih mudah membuka toko, PAD kita justru tidak mendapat manfaat yang signifikan. Kami ingin agar pemerintah kota lebih memperhatikan dampak ini," tuturnya.
Taufik menekankan pentingnya pembatasan jumlah toko ritel besar yang dapat beroperasi di tiap kelurahan dan penetapan radius yang ketat untuk mencegah penambahan yang tidak terkendali. "Kami berharap jumlah toko ritel besar dapat dibatasi. Kami ingin hanya ada satu toko ritel nasional di setiap kelurahan agar usaha lokal bisa berkembang dengan lebih baik," tegasnya.
Politisi dari fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa perubahan Perda harus segera disahkan untuk melindungi UMKM lokal. "Kami akan mengusulkan perubahan Perda ini secepatnya. Jika ada yang melanggar, kami akan menutup toko tersebut. Tidak ada toleransi," tegas Taufik.
Dengan diusulkannya perubahan Perda ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi UMKM lokal dan menciptakan keseimbangan yang sehat antara keberadaan toko ritel besar dan usaha kecil di Balikpapan.
"Kami ingin budaya berusaha di pasar tradisional tetap hidup, dan UMKM lokal bisa berkembang seiring dengan kemajuan zaman," tutup Taufik. (mto)
Tulis Komentar