Iklan Dua

Perizinan Perumahan Jadi Sorotan, Forum PKP Minta Pengembang Lengkapi Administrasi

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Persoalan perizinan pembangunan perumahan di Balikpapan masih menjadi perhatian Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Mulai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), analisis dampak lalu lintas (andalalin), hingga penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) menjadi sorotan.

Ketua Forum PKP Kota Balikpapan Wahyullah Bandung mengatakan, sejumlah persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) PKP Kota Balikpapan Tahun 2026. Rakor digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, pada Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Forum PKP yang sebelumnya membahas berbagai persoalan dalam pengembangan kawasan permukiman di Balikpapan.

“Jadi kegiatan kita hari ini adalah melaksanakan rapat koordinasi Pokja PKP dan kawasan permukiman Kota Balikpapan. Ini merupakan tindak lanjut daripada rekomendasi dari Forum PKP,” kata Wahyullah.

Seluruh tim Pokja PKP Kota Balikpapan turut hadir dalam rakor tersebut. Salah satu pembahasan utama adalah memastikan proses perizinan pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada pengembang.

Dokumen dan tahapan perizinan yang menjadi pembahasan antara lain PBG, site plan, PKKPR hingga andalalin. Menurut Wahyullah, pembahasan itu sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama terhadap proses pemberian izin pembangunan perumahan.

“Yang dibahas hari ini adalah bagaimana rekomendasi dari forum, terutama terkait dengan perizinan-perizinan, baik itu PBG, kemudian site plan, PKKPR, kemudian andalalin. Kita sudah bahas dan menjadi koreksi bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, Wahyullah menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses perizinan. Namun, hal tersebut harus dibarengi kesiapan pengembang dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Kita mengimbau kepada teman-teman pengembang perumahan untuk juga mengoreksi diri terkait dengan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan perizinan tadi,” jelasnya.

Dia menyebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pada dasarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan. Karena itu, berbagai kendala yang muncul di lapangan perlu diselesaikan melalui koordinasi dan komitmen bersama.

Pemerintah, lanjut dia, berkewajiban menyiapkan perangkat regulasi, personel, serta mekanisme pelayanan.
Sementara pengembang harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sejak awal.

“Di satu sisi kami pemerintah mempersiapkan segala sesuatunya, perangkat, regulasi dan personel.

Di satu sisi teman-teman pengembang juga mempersiapkan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi,” katanya.

Wahyullah mencontohkan proses pengajuan site plan di Disperkim. Pengembang terlebih dahulu harus memastikan alas hak atau legalitas lahan jelas. Selain itu, sejumlah rekomendasi teknis dari instansi terkait juga wajib dipenuhi.

“Kalau di Disperkim kan site plan. Mereka juga harus mempersiapkan alas hak yang jelas dulu. Kemudian harus ada rekomendasi dari PU terkait andalalin dan rencana-rencana lainnya. Itu harus disiapkan dulu supaya ke depannya bisa lebih lancar,” paparnya.

PSU Jangan Beralih Fungsi

Selain persoalan perizinan, Forum PKP turut menyoroti penyediaan dan pengelolaan PSU di kawasan perumahan.

Menurut Wahyullah, persoalan PSU tidak sebatas pembangunan fasilitas. Status dan fungsi lahan yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum juga harus dipastikan.

Dalam site plan, telah diatur pembagian kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan komersial maupun PSU. Karena itu, pengembang diminta mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan.

“Kalau sudah diatur di dalam site plan, mana kawasan komersial, ya silakan dibangun komersialnya. Tetapi kalau itu menjadi kawasan PSU, ya silakan disesuaikan dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Dia mengingatkan, persoalan dapat muncul apabila lahan yang semestinya menjadi PSU justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kalau memang itu PSU, ya PSU. Jangan sampai nanti PSU itu menjadi lahan komersial,” ujarnya.

Hal tersebut menjadi perhatian bersama, baik untuk kawasan perumahan yang telah terbangun maupun pengembangan perumahan ke depan. Penataan kawasan harus tetap mengacu pada site plan yang telah disepakati.

“Supaya penataan terkait dengan kawasan perumahan ini betul-betul teratur sesuai dengan site plan yang sudah kita sepakati,” katanya.

Legalitas Lahan Juga Dicek

Forum PKP juga menyoroti pentingnya memastikan legalitas lahan dalam pembangunan perumahan formal.

Untuk kawasan perumahan formal yang diwajibkan memiliki site plan, keberadaan dan kesesuaian dokumen tersebut perlu diperiksa kembali. Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan aspek legalitas lahan.

“Untuk di kawasan perumahan formal yang perlu site plan, jelas bahwa mereka harus punya site plan. Itu harus kita cek lagi, keberadaannya, kita koordinasikan dengan teman-teman BPN,” tuturnya.

Sementara itu, penanganan perumahan swadaya berada di luar kewenangan Forum PKP. Wahyullah menyebut urusan tersebut menjadi kewenangan perangkat daerah lain.

“Kalau terkait dengan perumahan swadaya, kebetulan itu bukan di kami. Perumahan swadaya menjadi kewenangan teman-teman di DPPR,” pungkasnya.

Melalui rakor tersebut, Forum PKP berharap berbagai persoalan dalam pengembangan perumahan dapat dibahas secara lintas sektor. Pemerintah dan pengembang diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait persyaratan perizinan, legalitas lahan, serta penyediaan PSU.

Dengan demikian, pertumbuhan kawasan permukiman di Balikpapan dapat berlangsung dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kesesuaian dengan site plan yang telah disepakati. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)