Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendesak pengembang Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2 segera mengembalikan fungsi bendungan pengendali banjir (bendali) dan kolam retensi (bozem) yang diduga ditimbun dan dialihfungsikan. Jika tidak dipulihkan, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas hingga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Desakan tersebut disampaikan usai Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bozem di kawasan BDS 2, pada Selasa (14/7/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan alih fungsi bozem yang dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri mengatakan, berdasarkan site plan perumahan, lahan tersebut semestinya difungsikan sebagai bozem yang dibangun oleh pengembang untuk mendukung sistem pengendalian banjir.
"Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fungsi bozem. Sesuai site plan, kawasan ini seharusnya tetap menjadi bozem," katanya kepada wartawan.
Komisi III meminta pengembang, Johan Tandrin, segera mengembalikan fungsi bozem dengan mengangkat kembali material tanah hasil penimbunan. DPRD juga menerima laporan adanya empat bozem di kawasan tersebut yang diduga telah dialihfungsikan tanpa pemberitahuan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
"Kami meminta seluruh fungsi bozem dikembalikan. Kalau tidak, kami akan meminta Disperkim mengambil langkah tegas hingga melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena menyangkut kepentingan masyarakat," tegasnya.
Menurut Yusri, dugaan alih fungsi bozem menjadi salah satu faktor yang berpotensi memperparah banjir di sejumlah wilayah, terutama di Kelurahan Sungai Nangka, Damai Bahagia, hingga kawasan Jalan MT Haryono.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi lahan bozem akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas lain, termasuk ruang UMKM. Namun, rencana tersebut ditolak DPRD karena dinilai tidak sesuai dengan fungsi awal lahan.
"Ada indikasi akan dimanfaatkan untuk pembangunan ruang UMKM. Kami larang karena fungsi lahan ini adalah bozem, bukan untuk bangunan lain," ujarnya.
Komisi III menilai dugaan pelanggaran tersebut terjadi berulang sehingga diperlukan tindakan tegas dari pemerintah. DPRD memberikan waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk mulai mengembalikan fungsi bozem dengan mengangkat kembali material timbunan.
"Kami beri waktu satu minggu. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara. Yang kami datangi ini masih memiliki lahannya, sedangkan bozem lainnya diduga sudah dialihfungsikan. Semua harus dikembalikan sesuai peruntukannya," pungkas Yusri. (*)
Tulis Komentar