Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meninjau progres pembangunan rumah jabatan Wakil Wali Kota di Jalan Ars Muhammad, pada Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proyek strategis milik Pemerintah Kota Balikpapan itu berjalan sesuai target dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Pembangunan rumah jabatan tersebut dikerjakan CV Putra Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp12,6 miliar yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 176 hari kalender.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Halili Adinegara, Sekretaris Komisi III Ari Sanda, serta anggota Komisi III M. Raja Siraj dan anggota komisi lainnya. Peninjauan juga dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) beserta pihak terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H Yusri mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan, waktu penyelesaian proyek tersisa sekitar empat bulan. Karena itu, pihaknya meminta kontraktor meningkatkan percepatan pekerjaan agar target penyelesaian dapat tercapai.
"Kalau menurut analisa kami, waktunya tinggal sekitar empat bulan. Apakah nanti dilakukan lembur atau seperti apa sistem kerjanya, itu menjadi tanggung jawab kontraktor. Yang kami inginkan pekerjaan ini selesai tepat waktu," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Yusri, pembangunan rumah jabatan tersebut merupakan salah satu proyek strategis pemerintah kota. Karena itu, kualitas pekerjaan juga harus menjadi perhatian selain ketepatan waktu.
"Ini merupakan proyek strategis pemerintah kota dan berkaitan dengan rumah jabatan pejabat daerah. Kami ingin memastikan pembangunan dilakukan dengan baik, sesuai spesifikasi, sehingga nantinya dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi III, progres fisik pembangunan saat ini telah mencapai 12,55 persen atau sedikit lebih cepat sekitar 0,2 persen dari target yang ditetapkan. Meski demikian, Yusri menilai percepatan pekerjaan tetap perlu dilakukan mengingat waktu pelaksanaan yang terus berjalan.
"Progresnya masih dalam kategori normal karena sedikit di atas target. Namun, kontraktor tetap harus mempercepat pekerjaan agar penyelesaiannya tidak terlambat," tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut juga diketahui sebanyak 15 pekerja terlibat di lokasi proyek dan mayoritas merupakan tenaga kerja asal Balikpapan. Yusri mengapresiasi langkah kontraktor yang memberdayakan masyarakat lokal selama pelaksanaan proyek.
Ia menegaskan, kontrak pekerjaan dijadwalkan berakhir pada akhir November 2026. Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian, kontraktor akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak, termasuk denda keterlambatan. Setelah pekerjaan selesai, proyek juga akan memasuki masa pemeliharaan sebelum diserahterimakan secara penuh. (*)
Tulis Komentar