Iklan Dua

Jalan Tanah Kuning Dinilai Strategis, DPUPR Berau Siap Sinkronkan Perencanaan Lintas Provinsi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur Abdulloh (kanan) berbincang dengan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Yudi Hardiana dalam sebuah pertemuan terkait pembangunan infrastruktur jalan.

Porosnusantaranews,TANJUNG REDEB – Rencana pembangunan Jalan Tanah Kuning yang akan menghubungkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapat dukungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau. Infrastruktur tersebut dinilai tidak hanya memperkuat konektivitas antarwilayah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru, terutama bagi kawasan pesisir utara Berau.

Sekretaris DPUPR Berau Bambang Sugianto mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menyambut baik usulan pembangunan jalan lintas provinsi tersebut. Menurutnya, kehadiran akses baru itu memiliki nilai strategis karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang selama ini masih terbatas konektivitasnya.

Ia menjelaskan, fungsi jalan tersebut tidak sebatas mempersingkat jarak tempuh. Lebih dari itu, keberadaannya diyakini dapat memperkuat posisi Berau sebagai daerah penyangga aktivitas logistik dan industri di kawasan perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Meski demikian, Bambang menegaskan realisasi pembangunan tidak dapat dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum proyek masuk ke tahap perencanaan teknis maupun pekerjaan fisik.

"Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ke perencanaan teknis maupun pengerjaan fisik di lapangan," katanya, pada Kamis (5/3/2026) lalu.

Menurut dia, dukungan yang diberikan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pembangunan infrastruktur strategis semacam ini harus melalui proses yang terukur serta sesuai regulasi agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Senada, Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau Junaidi menilai ada sejumlah aspek mendasar yang harus dipastikan lebih dahulu sebelum penyusunan perencanaan teknis. Mulai dari status kawasan, kepemilikan lahan, hingga kejelasan batas administrasi antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Menurutnya, verifikasi status kawasan dan lahan merupakan langkah awal yang tidak dapat diabaikan. Begitu pula dengan kepastian batas wilayah antardua provinsi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Setelah seluruh aspek tersebut dipastikan, barulah perencanaan teknis dapat disusun secara lebih rinci.

Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi sengketa hukum maupun tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

"Dengan perencanaan yang matang sejak awal, pembangunan diharapkan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan hambatan administratif," ujarnya.

Di sisi lain, kawasan Tanah Kuning dinilai memiliki prospek yang besar seiring berkembangnya kawasan industri di wilayah perbatasan. Apabila akses jalan tersebut terbangun, arus distribusi barang maupun mobilitas masyarakat menuju Tanjung Batu diyakini akan semakin lancar.

Selain membuka akses transportasi, pembangunan jalan itu juga dipandang mampu mengurangi keterisolasian sejumlah wilayah. Koridor yang dilalui berpotensi berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi baru, mulai dari sektor perdagangan, jasa, hingga investasi.

Karena itu, DPUPR Berau menyatakan siap melakukan koordinasi lintas provinsi guna menyelaraskan rencana pembangunan tersebut. Sinkronisasi perencanaan dinilai penting, termasuk membahas peluang dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

"Usulan pembangunan Jalan Tanah Kuning diharapkan dapat masuk dalam perencanaan," harap Junaidi.

Apabila terealisasi, jalan penghubung lintas provinsi tersebut diyakini akan menjadi salah satu infrastruktur strategis yang memperkuat konektivitas Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi Berau dan kawasan sekitarnya. (rmo) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)