Porosnusantaranews,TANJUNG REDEB — Rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga ke Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, menghadapi hambatan. Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 membuat kelanjutan pembangunan TPA baru tersebut belum memiliki kepastian anggaran.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab, TPA Bujangga yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah masih harus beroperasi, sementara RS Tanjung Redeb yang berada di sekitar kawasan tersebut ditargetkan mulai beroperasi Mei mendatang.
TPA Pegat Bukur sejatinya disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sebagai lokasi baru untuk menggantikan TPA Bujangga. Pemindahan itu dilakukan untuk mendukung keberadaan fasilitas kesehatan baru agar tidak berdekatan dengan aktivitas pembuangan sampah.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Helmi mengatakan, pembangunan TPA Pegat Bukur saat ini masih dalam tahap awal, yakni pematangan lahan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
“Nantinya konsep yang direncanakan adalah bekerja sama dengan pihak swasta. Sedangkan metodenya menggunakan sanitary landfill, yakni pengelolaan sampah melalui sistem penimbunan dengan tanah secara berlapis agar sampah tidak terpapar di ruang terbuka serta meminimalkan dampak negatif,” ujarnya, pada Kamis (5/3/2026).
Namun, pembangunan fasilitas tersebut belum sepenuhnya rampung. Setelah konstruksi selesai, barulah prosedur pengoperasian TPA dapat dijalankan.
Setelah TPA Bujangga dialihkan ke Pegat Bukur, DLHK Berau juga akan melakukan uji teknis terhadap pengelolaan lokasi lama pascapenutupan. Langkah itu diperlukan untuk mengantisipasi potensi dampak gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.
“Kalau bisa pascapenutupan nanti kita ingin menjadikannya ruang terbuka hijau, karena lokasinya juga berdekatan dengan rumah sakit yang baru,” kata Helmi.
TPA Pegat Bukur sendiri memiliki luas sekitar 4,8 hektare. Untuk menyelesaikan seluruh fasilitas pendukung, mulai pembukaan lahan, akses jalan hingga pembangunan perkantoran, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp50 miliar hingga Rp150 miliar.
Namun, rencana tersebut kini terbentur kebijakan efisiensi anggaran. Pemkab Berau belum mengalokasikan dana lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur dalam APBD murni 2026.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau Decty Toge Manduli mengatakan, pemerintah harus mencari alternatif agar persoalan sampah tetap tertangani.
“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Opsi lainnya adalah pemanfaatan lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” ungkapnya saat ditemui belum lama ini.
Dengan kondisi tersebut, percepatan pembangunan TPA Pegat Bukur menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Sebab, keberadaan TPA baru tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut kesiapan lingkungan sekitar RS Tanjung Redeb yang segera beroperasi. (rmo)
Tulis Komentar