Iklan Dua

DPRD Balikpapan Soroti Pengembang Perumahan yang Abaikan Hak Konsumen

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Yusri
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pengembang perumahan di Kota Balikpapan diminta tidak sekadar mengejar investasi. Hak konsumen harus menjadi perhatian utama. Sebab, sejumlah pengembang dinilai belum merealisasikan pembangunan sesuai dengan janji yang disampaikan kepada calon pembeli.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Yusri mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung investasi swasta di sektor perumahan. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab pengembang terhadap konsumen.

“Saya hanya mendorong bagaimana pengembang-pengembang perumahan silakan mencari atau membuat investasi di Kota Balikpapan. Tapi jangan lupa memperhatikan juga hak-hak konsumen,” kata H Yusri kepada wartawan, pada Senin (14/9/2026).

Menurut dia, persoalan muncul ketika konsumen telah membayar dan mendapat janji pembangunan rumah, tetapi pembangunan tidak kunjung direalisasikan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Jangan sampai kalau konsumen sudah dijanjikan mau dibangun, tapi tidak dibangun. Ini kan jadi masalah besar,” ujarnya.

H Yusri menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi pada satu pengembang. Ada beberapa perumahan yang disebut menjanjikan pembangunan kepada konsumen, tetapi pelaksanaannya terkendala berbagai alasan. Mulai persoalan lahan hingga kendala lainnya.

Karena itu, DPRD Balikpapan berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan perumahan, salah satunya Balikpapan Regency. RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 September mendatang.

“Kemarin sebenarnya kami mau panggil minggu ini, tapi mereka belum siap datang karena informasinya posisinya di Jakarta,” jelasnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul banyaknya aduan dari konsumen. Yusri menyebut jumlah konsumen yang mengadu dalam persoalan Balikpapan Regency lebih dari 50 orang.

“Lebih dari 50 konsumen,” katanya.

Yusri menegaskan, persoalan tersebut merupakan salah satu contoh yang perlu diselesaikan. DPRD tidak ingin masalah serupa kemudian merembet dan menjadi preseden buruk bagi pengembang lain yang berinvestasi di Balikpapan.

“Ini satu contoh. Kita tidak mau semuanya merambat ke pengembang-pengembang yang lain. Jadi jangan sampai itu jadi preseden buruk buat kita. Swasta tidak dilarang berinvestasi di Kota Balikpapan, tapi hak-hak konsumen tolong diperhatikan,” tegasnya.

Dia juga memastikan Balikpapan pada dasarnya terbuka terhadap investasi. Pemerintah, menurut dia, tidak semestinya mempersulit pengembang yang ingin berinvestasi, termasuk dalam pembangunan perumahan.

“Kalau ada dibuat kesulitan dari elemen pemerintahan, khususnya di bagian pembangunan perumahan, kami akan tegur langsung. Kalau dipersulit, kami akan tegur,” ujarnya.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses investasi dan pembangunan perumahan di Balikpapan sejauh ini tidak dipersulit. Persoalan yang harus menjadi perhatian justru bagaimana pengembang memenuhi kewajibannya kepada konsumen.

Sebab, konsumen perumahan di Balikpapan tidak hanya berasal dari kota setempat. Banyak pula pembeli berasal dari Samarinda, Bontang, Sangatta, Penajam Paser Utara (PPU), hingga Tanah Grogot.

“Mereka bukan hanya warga Kota Balikpapan yang mau membeli rumah. Ada dari Samarinda, Bontang, Sangatta, sampai PPU dan Tanah Grogot. Tapi ternyata yang mereka dapatkan sampai sekarang nol, pembangunan tidak ada. Nah, ini jadi masalah besar buat kita,” bebernya.

Yusri mengatakan, sejumlah persoalan bahkan mulai mengarah ke jalur hukum. Namun, sebagian konsumen sebelumnya meminta DPRD membantu memediasi permasalahan dengan pengembang.

Salah satu kasus yang disebutnya melibatkan GPA dan Daun Village Proses tersebut kini telah masuk ke pengadilan setelah upaya mediasi yang dilakukan DPRD tidak membuahkan hasil karena pihak pengembang, GPA, beberapa kali tidak menghadiri agenda mediasi.

“Kalau pihak Perumahan Daun Village mau datang. Tapi GPA tidak pernah mau datang. Karena sudah beberapa kali kami mediasi, akhirnya sekarang masuk di pengadilan,” katanya.

Selain itu, masih terdapat sejumlah persoalan perumahan yang tengah berproses, termasuk laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda. Yusri menyebut persoalan terkait pengembang perumahan di Balikpapan memang cukup banyak.

Dia juga menyinggung salah satu pengembang yang disebut telah melakukan promosi besar-besaran dengan menawarkan perumahan yang diklaim berada di kawasan terdampak atau berkaitan dengan pembangunan jalan tol. Namun, pembangunan rumah hingga kini disebut belum juga terealisasi.
“Alasannya kena jalan tol, tapi tidak dibangun-bangun dan tidak diberikan solusi,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat konsumen meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, menurut Yusri, konsumen justru disebut masih memiliki kewajiban atau hak-hak tertentu yang harus ditunaikan berdasarkan perjanjian.

Persoalan semakin rumit karena pembayaran uang muka (DP) dan pembayaran lainnya telah dilakukan setelah konsumen mendapatkan janji bahwa rumah akan dibangun dan selesai dalam waktu sekitar dua tahun.

“DP dan payment sudah dibayar, dijanjikan nanti dibangunkan, dua tahun selesai. Tiba-tiba tidak selesai dengan alasan kena jalan tol, kena apa, kena jalan turun,” jelasnya.

Menurut Yusri, kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi. Pengembang diminta tidak melakukan promosi apabila belum memiliki kesiapan untuk merealisasikan pembangunan sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen.

“Ini kan preseden buruk buat kita. Untuk apa melakukan promosi kalau tidak menepati janji?” tegasnya.

Terkait pengawasan, Yusri mengatakan pemerintah kota perlu memperkuat pengawasan sejak tingkat kelurahan hingga perangkat daerah yang menangani permukiman dan perumahan.

“Harus ada pengawasan dari tingkat kelurahan sampai Disperkim-nya sendiri yang mengontrol. Kalau memang mau jual produk, ya harus juga segera dilaksanakan produknya, dibangun,” pungkasnya. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)