Iklan Dua

Diperiksa 13 Jam, Saksi Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Ungkap Bukti Transfer Dana, Peluang Tersangka Baru Menguat

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur memeriksa saksi pelapor bernama Rohmat Harsono selama sekitar 13 jam, sebagai tindak lanjut arahan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasidik) Bareskrim Polri, di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rabu (22/7/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan lanjutan setelah Birowasidik Bareskrim melakukan gelar perkara khusus dan memerintahkan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya telah menjerat Rohmat Harsono sebagai terpidana.

Sebelum memeriksa Rahmat, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur juga telah meminta keterangan Mohammad Rutaf Noor, pelapor dalam perkara dugaan tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta tersebut.

Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono mengatakan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berlangsung hingga malam hari. Selama pemeriksaan, tiga penyidik mengajukan sebanyak 61 pertanyaan kepada saksi.

"Tadi ada tiga penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10 pagi dan berlangsung hampir 13 jam. Ada sekitar 61 pertanyaan yang diajukan kepada saksi," kata Efi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurut Efi, lamanya pemeriksaan disebabkan penyidik melakukan pencocokan seluruh keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk keterangan yang pernah disampaikan saat gelar perkara di Birowasidik Bareskrim Polri.

"Karena seluruh keterangan harus dicross-check. Ada beberapa keterangan pada pemeriksaan sebelumnya yang berbeda dengan apa yang disampaikan saat proses di Birowasidik. Hari ini penyidik mencocokkan semuanya agar sesuai dengan keterangan resmi," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Efi, muncul sejumlah fakta baru, terutama berkaitan dengan dugaan aliran dana melalui transfer rekening serta pihak yang diduga memberi perintah dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan.

"Ada beberapa hal baru yang didalami, terutama mengenai aliran dana melalui transfer rekening dan atas perintah siapa pekerjaan itu dilakukan. Itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami hubungan kerja Rahmat, termasuk siapa yang memberikan instruksi terkait penguasaan maupun pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara.

"Pertanyaan penyidik banyak mengarah kepada siapa yang memerintah pekerjaan tersebut, atas nama siapa Rahmat bekerja, dan siapa yang memberikan arahan," katanya.

Efi menilai pemeriksaan terhadap Rahmat merupakan awal dari rangkaian pendalaman yang lebih luas. 

Ia memperkirakan penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain karena dari hasil pemeriksaan mulai muncul nama-nama yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

"Untuk sementara Rahmat selesai diperiksa. Namun kalau nanti penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tentu bisa dipanggil kembali. Kemungkinan juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain karena dari pemeriksaan hari ini muncul sejumlah nama yang perlu didalami," ujarnya.

Meski demikian, Efi menegaskan proses perkara masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum dapat dipastikan kapan berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan ataupun memasuki persidangan.

"Prosesnya masih panjang karena penyidik masih memerlukan pendapat ahli, pemeriksaan saksi-saksi lain, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jadi belum bisa ditentukan kapan perkara ini masuk ke persidangan," katanya.

Efi berharap pengusutan perkara dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada satu orang saja.

"Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil. Jangan hanya berhenti kepada satu orang yang dianggap paling kecil. Siapa yang menyuruh, siapa yang mengarahkan, semuanya harus dibuka secara terang sehingga dapat diketahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab," tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Kalimantan Timur yang terus menindaklanjuti arahan Birowasidik Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Birowasidik Bareskrim Polri turun ke Polda Kalimantan Timur untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta. Langkah itu merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 30 April 2026.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, Birowasidik memerintahkan penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk NJ yang memiliki hubungan dengan Rohmat Harsono, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST. 

Penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain sebagaimana pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, memeriksa saksi yang meringankan, serta berkoordinasi dengan jaksa untuk penyidikan lanjutan.

Dengan pemeriksaan maraton selama 13 jam dan munculnya dugaan bukti baru berupa aliran transfer dana, penyidikan perkara tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta kini memasuki fase pendalaman yang berpotensi mengungkap aktor-aktor intelektual lain di balik aktivitas pertambangan tersebut. (*) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)