Iklan Dua

Yova Supermart Siapkan Gerai Bakery untuk Mendukung UMKM Lokal

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menyoroti dominasi produk pabrikan dalam parsel Lebaran.


Ia menekankan pentingnya memasukkan produk-produk dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal agar lebih berdaya saing dan mendapatkan peluang pasar yang lebih luas.


Hal ini disampaikan saat melakukan inspeksi langsung ke Yova Supermart, yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota, H Bagus Susetyo. 


Dalam kesempatan itu, Store Manager Yova Supermart, Nani Rosana, menjelaskan bahwa inspeksi yang dilakukan merupakan kegiatan rutin tahunan yang melibatkan tim gabungan dari Pemkot Balikpapan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, para Asisten, Staf Ahli, serta beberapa Kepala OPD.


"Yova Supermart sudah mempersiapkan segala kebutuhan untuk bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Setiap hari kami memastikan barang-barang parsel yang dijual tidak kedaluwarsa dan kemasannya tetap dalam kondisi baik," kata Nani, pada awak media, pada Kamis (27/3/2025). 


Store Manager Yova Supermart, Nani Rosana


Ia juga menambahkan bahwa produk parsel yang dijual sudah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk izin BPOM dan sertifikasi halal.


Mengenai masa berlaku produk parsel, Nani menyebutkan bahwa Yova Supermart memberikan jaminan bahwa produk dalam bentuk parsel memiliki masa simpan minimal 6 bulan.


"Jika produk memiliki masa berlaku di bawah itu, kami tidak akan menjualnya karena tidak memenuhi standar," ujarnya.


Selain itu, dalam kunjungan inspeksi tersebut, Wakil Wali Kota juga melihat Gerai Bakery Yova Supermart. Nani menjelaskan bahwa Gerai Bakery merupakan salah satu inovasi Yova Supermart untuk mendukung produk UMKM. 


"Meskipun kami memiliki produk roti sendiri, kami tetap membuka peluang bagi UMKM untuk menjual produk sejenis di Gerai Bakery. Kami memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memasukkan produk seperti jajanan pasar dan kue basah, asalkan memenuhi standar yang ditetapkan, seperti izin BPOM dan persyaratan dari Dinas Koperasi UMKM (Disperindagkop) Kota Balikpapan," tutup Nani. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)