Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Kalimantan Timur terus memacu sosialisasi produk hukum daerah. Salah satunya lewat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar bersama pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo turun langsung menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan itu berlangsung di Jalan Mulawarman RT 27, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Tak sekadar penyampaian materi, warga juga diajak praktik langsung. Layanan bus Samsat keliling dihadirkan di lokasi, sehingga masyarakat bisa langsung mencoba tata cara pembayaran pajak kendaraan.
Sigit menegaskan, pendekatan ini sengaja dipilih agar masyarakat tak berhenti pada pemahaman teori. “Kami ingin masyarakat tidak sekadar tahu isi perda, tetapi juga paham cara melaksanakan kewajibannya, termasuk pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Menurut dia, Perda Nomor 1 Tahun 2024 punya peran strategis dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, dana tersebut akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Kehadiran Samsat keliling pun disambut antusias warga Lamaru. Selain lebih dekat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan cepat tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik serta akses layanan yang mudah, tingkat kepatuhan masyarakat diharapkan terus meningkat.
Model sosialisasi yang dipadukan dengan layanan langsung ini dinilai efektif. Masyarakat tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi juga ikut berperan aktif sebagai subjek dalam mendukung pembangunan daerah. (mto)
Tulis Komentar