Iklan Dua

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Warga Mekar Sari Balikpapan Diajak Lebih Sadar Pajak

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Suasana di halaman Masjid Nurul Hidayah, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, tampak ramai pada Senin (13/10/2025) pagi. Warga RT 37 berkumpul untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo.

Acara ini turut menghadirkan Wawan Sanjaya, dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, sebagai narasumber. Hadir pula Ketua RT 37 Isman dan Joko Prasetyo sebagai moderator. Tak hanya tokoh masyarakat, warga sekitar pun terlihat antusias mengikuti penjelasan demi penjelasan.

Dalam pemaparannya, Sigit menegaskan bahwa Perda ini bertujuan memperjelas berbagai aturan pemungutan pajak dan retribusi yang berlaku di tingkat provinsi. Ia menekankan pentingnya partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.

"Pendapatan dari pajak dan retribusi akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan peningkatan layanan publik," ujar Sigit.

Untuk menggugah perhatian warga, Sigit sempat mengajak peserta yang membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk maju ke depan. Tantangannya sederhana: siapa yang sudah membayar pajak kendaraan?

Lima warga berani maju, dan setelah dicek, seluruh STNK mereka terbukti telah membayar pajak tepat waktu. “Semua patuh pajak. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh,” katanya sambil mengapresiasi.

Ia mengingatkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya soal membayar, tetapi juga melaporkan dengan benar dan tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, adalah salah satu jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Sementara itu, Wawan Sanjaya memberikan pemaparan komprehensif tentang jenis-jenis pajak berdasarkan tingkatan pemerintah, mulai dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Pajak nasional seperti PPN dan PPh dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, hingga pajak alat berat, berada di bawah kewenangan provinsi,” jelas Wawan.

Ia juga menyebutkan bahwa pendapatan dari pajak digunakan untuk membiayai program-program penting, seperti beasiswa pendidikan, pembangunan jalan, hingga pelayanan kesehatan. Ia menyinggung program beasiswa gratis penuh yang saat ini sedang didorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta kebijakan pendidikan gratis tingkat SD dan SMP yang menjadi bagian dari kebijakan kabupaten/kota.

Wawan tak luput membahas soal polemik pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sempat mengejutkan masyarakat karena kenaikan nilai yang signifikan. Namun, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan menunda pemberlakuannya menyusul reaksi dari berbagai elemen masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengulas berbagai jenis pajak provinsi lainnya, seperti pajak penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, hingga pajak rokok. Menurutnya, meski kerap dianggap negatif, konsumsi rokok legal justru memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Pajak rokok ini jadi salah satu sumber PAD. Tapi, kita juga prihatin dengan maraknya rokok ilegal yang tidak menyumbang apa-apa ke negara,” ujarnya.

Di akhir pemaparan, Wawan menekankan bahwa pajak bukanlah beban, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan. Ia mencontohkan berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit tipe A, sekolah negeri gratis, hingga seragam sekolah yang dibiayai dari dana pajak.

"Kalau bukan dari pajak, dari mana lagi? Maka, membayar pajak tepat waktu adalah salah satu wujud cinta kita pada daerah ini," tutupnya. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)