Porosnusantaranews,JAKARTA – Kabar baik bagi warga negara asing (WNA) yang ingin belajar di Indonesia! Mulai 15 Juli 2025, pemerintah resmi membuka pengajuan Visa Pendidikan Non Formal atau Visa E30. Melalui visa ini, WNA bisa tinggal di Indonesia untuk mengikuti berbagai program pendidikan non formal, seperti kursus bahasa, pelatihan keterampilan, hingga pendidikan kejuruan lainnya.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa visa ini dapat diberikan untuk masa tinggal satu atau dua tahun. “Proses pengajuannya dilakukan secara online lewat situs evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.
Seperti halnya jenis visa lainnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya: paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, bukti biaya hidup selama di Indonesia setidaknya setara USD 2.000, serta pasfoto terbaru. Tak kalah penting, WNA juga harus punya penjamin, baik dari perorangan maupun institusi pendidikan non formal.
Soal biaya, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif Rp6 juta untuk izin tinggal satu tahun, dan Rp8,5 juta untuk dua tahun.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga memberikan fasilitas baru untuk Visa Pendidikan Formal. Sekarang, visa pendidikan dasar-menengah (E30A) dan pendidikan tinggi (E30B) bisa diberikan izin tinggal hingga empat tahun. Sebelumnya, masa tinggal untuk visa ini maksimal hanya dua tahun.
Tarif untuk izin tinggal empat tahun adalah Rp12 juta, sementara satu tahun dan dua tahun tetap di angka Rp6 juta dan Rp8,5 juta.
Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 3.000 perguruan tinggi, dengan 125 di antaranya berstatus negeri. Beberapa universitas bahkan sudah masuk daftar 300 besar dunia dan diminati mahasiswa asing, terutama untuk bidang ilmu budaya.
“Kami berharap kebijakan ini bisa membuka peluang lebih luas bagi WNA yang ingin belajar dan mengembangkan diri di Indonesia. Ini juga jadi strategi untuk meningkatkan daya saing bangsa lewat sektor pendidikan,” tutup Yuldi. (*)
Tulis Komentar