Iklan Dua

Empat Kasus Narkoba Internasional Dibongkar di Balikpapan, Dua WNA Diamankan

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat kasus besar berhasil diungkap, termasuk jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing asal Malaysia dan Belanda.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (26/5/2026). Kapolda Kaltim Endar Priantoro memimpin langsung jalannya konferensi bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Bagus Nugroho Tamtomo Putro. Sejumlah instansi terkait turut hadir, mulai pihak Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hingga BPOM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu menjelaskan, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi aparat dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kaltim.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di Kalimantan Timur. Kami terus memperkuat kepekaan dan respons terhadap setiap informasi yang masuk,” tegas Romylus.

Kasus pertama menyeret seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial S. Dia ditangkap setelah kedapatan membawa sabu lebih dari satu kilogram dari Kuala Lumpur menuju Balikpapan.

Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai terkait gerak-gerik mencurigakan penumpang internasional yang tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada 22 April 2026. Aparat kemudian melakukan metode control delivery hingga akhirnya pelaku diamankan sesaat setelah tiba di Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan, sabu diketahui disembunyikan di dalam kemben yang dikenakan pelaku. Polisi menyita dua paket besar sabu, telepon genggam, uang tunai, serta paspor Malaysia milik tersangka.

Romylus mengungkapkan, perempuan tersebut diduga bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan seseorang berinisial G di Malaysia. Dari pengungkapan itu, polisi memperkirakan sekitar lima ribu orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Tak berhenti di situ, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga membongkar penyelundupan ekstasi yang melibatkan warga negara Belanda berinisial WF.

Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai menerima informasi adanya paket mencurigakan asal Jerman yang dikirim ke Balikpapan melalui jasa pengiriman internasional. Polisi kemudian melakukan pengawasan hingga mengamankan seorang perempuan yang mengambil paket tersebut. Dari hasil pengembangan, WF ditangkap dan diduga menjadi pengendali jaringan.

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan ekstasi di dalam bungkus kopi yang dicampur bersama sabun dan deodorant.

“Modus yang digunakan cukup rapi. Ekstasi disembunyikan di dalam bungkus kopi bersama barang-barang lain,” ujar Romylus.

Sebanyak 1.190 butir ekstasi berwarna kuning disita dari kasus tersebut. Polisi menyebut kandungan zat aktif dalam pil itu lebih kuat dibanding ekstasi yang umum beredar di Indonesia. Barang haram tersebut diduga akan diproduksi ulang sebelum diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.

Meski pelaku mengklaim barang tersebut untuk konsumsi pribadi, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta lokasi produksi tambahan.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengungkap peredaran etomidate atau obat keras berbentuk liquid vape yang melibatkan seorang oknum petugas Aviation Security (Avsec) bandara.

Dua tersangka diamankan bersama 115 cartridge liquid etomidate berbagai merek dan rasa. Barang itu diketahui dibawa menggunakan identitas penerbangan berbeda agar lolos pemeriksaan.

“Pelaku dibantu oknum petugas untuk meloloskan barang melalui jalur penerbangan,” ungkap Romylus.

Kasus lain yang turut dibongkar ialah praktik home industry narkotika di Balikpapan. Dua tersangka berinisial RA dan AP ditangkap. Salah satu pelaku diketahui meracik narkotika cair di rumah sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di kota tersebut.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita cairan kimia, alat timbang, botol, hingga berbagai peralatan produksi narkotika.

Kapolda Kaltim Endar Priantoro menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga Kalimantan Timur dari ancaman narkoba, terutama menjelang perkembangan besar daerah sebagai penyangga IKN.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bentuk keseriusan kami menjaga Kalimantan Timur dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman berat mulai penjara seumur hidup hingga pidana mati. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)