Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Pemuda, Perumahan Batakan Asri RT 87, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, pada Senin (25/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, pemuda, hingga ketua RT setempat. Selain menjadi ajang penyampaian regulasi, sosialisasi tersebut juga dimanfaatkan warga untuk berdialog langsung terkait pelayanan dan kebijakan pajak daerah.
Dalam kegiatan itu, Sigit menghadirkan Kepala UPT Bapenda Kaltim Wilayah Balikpapan Willie Havre Yulian serta Relawan Demokrasi Kaltim Joko Prasetyo sebagai narasumber.
Di hadapan peserta, politisi PAN tersebut menjelaskan tiga fungsi utama DPRD, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Menurut dia, melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD ikut mengawal implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar tepat sasaran di masyarakat.
Sigit juga menyinggung besarnya kapasitas fiskal Kaltim. Dia menyebut APBD Kaltim tahun 2024 telah mencapai Rp20,1 triliun yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pendapatan sah lainnya.
“Kaltim memiliki kekayaan sumber daya alam seperti migas, batu bara, dan kelapa sawit. Namun seluruh pemasukan masuk lebih dulu ke kas negara, baru daerah menerima bagi hasil dalam bentuk royalti,” ujarnya.
Selain sektor SDA, pendapatan daerah juga ditopang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sigit menyebut Pemprov Kaltim memiliki saham mayoritas 51 persen di Bank Kaltimtara. Di sisi lain, skema Participating Interest (PI) melalui PT Mandiri Pratama juga mulai memberikan kontribusi bagi daerah.
Dia turut menyinggung peran PT Melati Bhakti Satya yang bergerak di sektor kepelabuhanan bersama PT Pelindo melalui anak usahanya, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Pembahasan utama sosialisasi mengerucut pada tujuh jenis pajak yang dikelola pemerintah provinsi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga Pajak Alat Berat (PAB).
Sigit menjelaskan, perda tersebut awalnya merupakan usulan pemerintah daerah yang kemudian dibahas bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum disahkan.
Sementara itu, Kepala UPT Bapenda Kaltim Wilayah Balikpapan Willie Havre Yulian memaparkan tarif pajak kendaraan di Kaltim tergolong paling rendah di Indonesia.
“PKB di Kaltim hanya 0,8 persen dan BBNKB 8 persen. Itu terendah secara nasional,” katanya.
Dia menambahkan, tarif PBBKB sebesar 5 persen, Pajak Alat Berat 0,2 persen, Pajak Air Permukaan 10 persen dari volume pemakaian, serta Pajak MBLB sebesar 25 persen dari pajak MBLB kabupaten/kota.
Willie juga membeberkan realisasi pendapatan pajak daerah Kaltim tahun 2023. PBBKB menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp5,5 triliun, disusul BBNKB Rp1,5 triliun dan PKB Rp1,3 triliun.
Selain itu, Pajak Rokok menyumbang Rp294,9 miliar dan Pajak Air Permukaan Rp12,7 miliar. Dari sektor retribusi, pendapatan jasa umum tercatat Rp55,6 miliar, jasa usaha Rp5,9 miliar, serta perizinan tertentu Rp460 juta.
Untuk mempermudah layanan masyarakat, Willie memastikan Bapenda siap menghadirkan Samsat Keliling di wilayah yang jauh dari kantor Samsat induk apabila ada pengajuan dari masyarakat.
Dia juga mengingatkan bahwa selain tujuh pajak provinsi, terdapat 11 jenis pajak lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD.
Di sisi lain, Relawan Demokrasi Kaltim Joko Prasetyo mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurut dia, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Mulai dari pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, sampai penerangan jalan umum, semuanya berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” tegasnya.
Pada akhir kegiatan, Sigit Wibowo memberikan hadiah kepada sejumlah warga yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penyerahan hadiah dilakukan setelah pengecekan status pajak melalui STNK warga.
Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab. Warga menyampaikan berbagai masukan dan kendala administrasi terkait pelayanan pajak di Kota Balikpapan. (mto)
Tulis Komentar