Iklan Dua

Bawa 5 Paket Sabu Diamankan, Pelaku Residivis Kasus Narkoba

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA, menangkap seorang pria berinisial DR (37), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.


Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Juli../2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 4 Juli 2025. Tersangka ditangkap pada Jumat (4/7) sekitar pukul 17.10 WITA di pinggir Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

- 5 paket sabu dengan berat brutto 6,64 gram

- 1 plastik klip bening kosong

- 1 plastik warna hitam

- 1 bundel plastik klip bening kosong

- 2 sendokan dari sedotan plastik bening

- 1 unit ponsel Realme C15 warna silver


Tersangka diketahui beralamat di Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Ia bekerja sebagai buruh harian dan pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa pada tahun 2015 hingga 2019.


Kronologi Penangkapan

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi di lapangan.


“Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 5 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, lalu dibungkus lagi dengan plastik hitam. Kami juga menyita ponsel milik pelaku,” jelasnya.


Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Baru Ilir. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi plastik klip bening kosong dan dua sendokan dari sedotan plastik.


Dalam pemeriksaan awal di lokasi, DR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan inisial C. Barang diterima melalui sistem jejak atau tidak bertemu langsung. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.


Diancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.


Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.


"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak jaringan narkotika di Balikpapan. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polresta," ujar Ipda Sangidun menambahkan. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)