Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pemanfaatan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk menangani sejumlah persoalan mendapat sorotan DPRD Kota Balikpapan. Komisi III meminta pemerintah daerah tidak ragu menggunakan BTT, namun tetap harus memperhatikan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang menegaskan, penggunaan BTT harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas. Termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah kota atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penegasan itu disampaikan Syarifuddin Oddang usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (9/9/2026).
Dia mencontohkan penanganan jalan longsor di Jalan Syarifuddin Yoes. Menurut dia, ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga semestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun, dalam penanganannya, Pemkot Balikpapan telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp 9,5 miliar. Pekerjaan perbaikan jalan tersebut pun telah selesai dikerjakan.
“Dalam artian, boleh menggunakan anggaran BTT. Yang jadi persoalan, apakah OPD terkait punya dasar untuk memindahkan anggaran tersebut dari Pemerintah Kota Balikpapan ke Provinsi Kaltim,” ujar Syarifuddin.
Dia menilai persoalan tersebut perlu diperjelas, terutama terkait mekanisme penggunaan anggaran daerah untuk menangani pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Syarifuddin juga mempertanyakan apakah sudah ada pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Balikpapan mengenai pemindahan anggaran BTT tersebut. Setidaknya, kata dia, DPRD perlu mendapat pemberitahuan secara resmi melalui surat.
“Persoalan ini harus mendapat perhatian agar ke depan tidak menjadi temuan,” tegasnya.
Menurut Syarifuddin, ketentuan mengenai pemanfaatan anggaran BTT telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022.
Politisi Partai Hanura itu juga meragukan anggaran BTT Rp 9,5 miliar yang telah digunakan untuk perbaikan jalan tersebut bisa kembali melalui mekanisme kompensasi.
Keraguan itu semakin besar mengingat kondisi fiskal daerah saat ini masih menghadapi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan sejumlah dana lainnya oleh pemerintah pusat.
“Tidak yakin anggaran BTT sebesar Rp 9,5 miliar dapat kembali lagi melalui kompensasi untuk perbaikan jalan yang rusak. Ditambah lagi kondisi fiskal masih berlaku pemangkasan DBH, DAU, dan lainnya oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar